Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Penculikan Restorative Justice di Serang Kota

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Januari 31, 2022
in HEADLINE, HUKRIM
0
2 Bandit Bobol Brangkas Alfamart Dibedil Tim Resmob

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum kunjung membalas.

Untuk diketahui, dilaksanakannya gelar perkara khusus oleh Polda Banten atas penghentian penyidikan kasus pemerkosaan disabilitas asal Kasemen, lantaran banyaknya protes yang dilakukan oleh masyarakat dan rekomendasi yang diberikan oleh Kompolnas.

Baca Juga

Judol Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Tingginya Perceraian di Pandeglang

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benur via Merak Senilai Rp29 Miliar

Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan bahwa Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara tersebut. Ia pun meminta agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang ditugaskan pada perkara itu.

“Kami merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik kasus tersebut,” ujar Poengky dalam rilis yang diterima.

Poengky menilai, kasus perkosaan bukan merupakan delik aduan. Sehingga meskipun pelapor bermaksud mencabut kasus, proses pidananya tetap harus berjalan. Selain itu, restorative justice pun tidak bisa dilakukan untuk kasus pemerkosaan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Alasan restorative justice itu untuk kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi,” tegas Poengky.

Ia pun menyayangkan jika penyidik menghentikan penyidikan terhadap dua pelaku dugaan perkosaan, dengan alasan laporan sudah dicabut. Ia menegaskan bahwa polisi memiliki tugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

“Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku pemerkosaan dengan korban,” tuturnya.

(MUF/ENK)

Page 4 of 4
Prev1...34
Tags: Penculikan Mahasiswapolres serang kotarestorative justice
ShareTweetSend

Berita Terkait

Balap Lari Liar Dengan Taruhan, Dua Pemuda Diamankan Personel Polres Serang Kota
PERISTIWA

Balap Lari Liar Dengan Taruhan, Dua Pemuda Diamankan Personel Polres Serang Kota

April 8, 2022
Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap
HUKRIM

Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

Maret 28, 2022
Pencuri Mobil Warga Sepang Ditangkap di Bogor
HUKRIM

Pencuri Mobil Warga Sepang Ditangkap di Bogor

Maret 22, 2022
Ya Ampun, Emak-emak Kalap Migor Murah
HEADLINE

Polisi ‘Berburu’ Migor untuk Antisipasi Kebutuhan Ramadan

Maret 16, 2022
Ketersediaan Minyak Goreng Tak Merata
HEADLINE

Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

Maret 15, 2022
Tersangkut Kabel Listrik, Truk Tronton Bermuatan Styrofoam Terbakar di Jalan Raya Pandeglang
PERISTIWA

Tersangkut Kabel Listrik, Truk Tronton Bermuatan Styrofoam Terbakar di Jalan Raya Pandeglang

Maret 8, 2022
Next Post
Diduga Rudapaksa Gadis Tuna wicara, Kakek Uzur Asal Carenang Ditangkap

Diduga Rudapaksa Gadis Tuna wicara, Kakek Uzur Asal Carenang Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×