Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kasus Mantan Presma Untirta KH, Rektor Disebut Tidak Taat Aturan Hukum

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Januari 30, 2022
in PENDIDIKAN
0
Kasus Mantan Presma Untirta KH, Rektor Disebut Tidak Taat Aturan Hukum

SERANG, BANPOS – Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang tersandung kasus pelecahan seksual, KH, melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, mendaftarkan gugatan melalui PTUN Serang dengan Nomor Perkara 84/G/2021/PTUN.SRG.

Hal yang menjadi gugatan adalah Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 tentang Pemberian Sanksi Akademik dan Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 tanggal 8 Oktober 2021.

Baca Juga

Rumah Membaca Marimba dan DESTANA Desa Situregen Gelar Workshop Literasi di Wilayah Rawan Bencana

Ikut Pembinaan Pemuda Pelopor Kota Serang 2025, Diofani Fokus Peningkatan Ikatan Antara Orangtua dan Anak

Raden Elang menilai bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Rektorat tidak sesuai dengan aturan hukum. Menurutnya, alasan mengajukan gugatan ke PTUN tersebut adalah kedua objek surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme aturan hukum dan Undang-Undang.

“Antara lain Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa BAB VI tentang Sanksi dan Pelanggaran,” ujarnya, melalui rilis yang diterima oleh BANPOS, Sabtu (29/1).

Adapun aturan yang dimaksudkan adalah Poin 6.3.1 Pelanggaran Hukum, yang berisi sebagai berikut, mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkotika dan jenisnya), dan telah di tetapkan bersalah serta telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dikenakan sanksi skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh rektor. Poin 6.5 Prosedur dan Penjatuhan, poin ke-4 berisi: Menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan jika laporan mengenai adanya tindakan pelanggaran dapat di buktikan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Raden menegaskan bahwa Rektor seharusnya membentuk satgas khusus untuk menelusuri kasus ini lebih dalam lagi, sebelum menjatuhi sanksi pada KH.

“Bahwa faktanya klien kami sejauh ini tidak terbukti sebagai pelaku pelecehan, dan pihak Rektor tidak pernah melakukan penelusuran, verifikasi investigasi tentang kebenaran berita tersebut sehingga dalam mengeluarkan kedua objek sengketa, dalam memberikan sanksi terlebih dahulu harus dibentuk satuan tugas,” jelasnya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Kasus Mantan Presma Untirta KH Rektor Disebut Tidak Taat Aturan HukumRaden Elang Yayan MulyanaRHUniversitas Sultan Ageng Tirtayasa
ShareTweetSend

Berita Terkait

Lagi ‘Party’ Usai Pelantikan Presiden, Mahasiswa Untirta Diserang Sesama Mahasiswa
HEADLINE

Lagi ‘Party’ Usai Pelantikan Presiden, Mahasiswa Untirta Diserang Sesama Mahasiswa

Maret 1, 2024
Kenalkan Dunia Industri, PT KSI Gelar Kuliah Umum
PERISTIWA

Kenalkan Dunia Industri, PT KSI Gelar Kuliah Umum

Juni 16, 2023
Hari Ini, Calon Rektor Untirta Sampaikan Visi Misi
PERISTIWA

Hari Ini, Calon Rektor Untirta Sampaikan Visi Misi

Mei 23, 2023
DJP Banten Kukuhkan Relawan Pajak Mahasiswa dan Non Mahasiswa
PERISTIWA

DJP Banten Kukuhkan Relawan Pajak Mahasiswa dan Non Mahasiswa

Februari 27, 2022
Next Post
Majukan Pendidikan Melalui Himaguna Goes To School

Majukan Pendidikan Melalui Himaguna Goes To School

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×