“Pada saat bersamaan, YP dan MD berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Sementara, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, menyampaikan bahwa kawanan spesialis pembobol mini market ini mengaku telah 3 kali melakukan aksi kejahatannya. Dua kali di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak dan sekali di Tunjungteja, Kabupaten Serang.
“Sudah 3 kali melakukan pencurian di mini market, 2 di wilayah hukum Polres Lebak dan satu kali di Kabupaten Serang. Ketiga tersangka mengaku belum pernah dihukum,” ungkap Dedi Mirza.
Menurut Dedi, disetiap aksinya, kawanan pembobol mini market memiliki peran yang berbeda. Tersangka YP dan MD, berperan sebagai eksekutor menjebol tembok dan mengambil barang berharga yang ada dalam toko. Tersangka RM bertugas mengantar dan menjemput rekannya menggunakan kendaraan Avanza.
Barang bukti yang diamankan fari ketiga tersangka yaitu 2 linggis, 7 buah obeng berbagai ukuran, 1 gunting dan tang, sepasang sarung tangan, 1 unit handphone serta mobil Avanza A 1793 WM yang keseluruhannya digunakan sebagai sarana kejahatan. (MUF)
Discussion about this post