Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

SP3 Kasus Pemerkosaan oleh Polres Serang Kota Langgar Aturan

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Januari 27, 2022
in HEADLINE, HUKRIM
0
Ahli Gigi di Ciruas Diduga Lakukan Pencabulan, Ibu dan Anak Jadi Korban

Gelar tersebut diagendakan akan dilaksanakan di Ruang Gelar Ditreskrimum pada Rabu (26/1) pagi yang diikuti oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, Bidpropam Polda Banten bersama dengan fungsi pengawasan dari Inspektorat Polda Banten.

“Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut pengawasan Polda Banten terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, dan ini sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucapnya.

Baca Juga

Judol Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Tingginya Perceraian di Pandeglang

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benur via Merak Senilai Rp29 Miliar

Sementara hingga pukul 17.52 WIB, saat dihubungi kembali Shinto menuturkan bahwa belum ada hasil dari gelar perkara khusus tersebut. “Kami masih menunggu lembar rekom (rekomendasi-Red) dari Krimum,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, pembebasan pemerkosa penyandang disabilitas mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga yang salah satu tugasnya mengawasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut menilai bahwa pembebasan pelaku atas dasar restorative justice tidak bisa dibenarkan.

Bahkan, Kompolnas meminta bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) dan Propam Polda Banten, untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara dugaan pemerkosaan penyandang disabilitas tersebut. Apalagi Polres Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan bahwa Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara tersebut. Ia pun meminta agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang ditugaskan pada perkara itu.

“Kami merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik kasus tersebut,” ujar Poengky dalam rilis yang diterima.

Sementara, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nur’aeni, mengaku miris dan kecewa dengan langkah restorative justice yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, atas kasus pemerkosaan disabilitas mental asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Menurut Nur’aeni, restorative justice yang ditempuh oleh Polres Serang Kota sehingga membebaskan para pelaku, sangat bertentangan dengan semangat dari pemerintah pusat dalam mengentaskan masalah kekerasan seksual.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: polres serang kotarestorative justice
ShareTweetSend

Berita Terkait

Balap Lari Liar Dengan Taruhan, Dua Pemuda Diamankan Personel Polres Serang Kota
PERISTIWA

Balap Lari Liar Dengan Taruhan, Dua Pemuda Diamankan Personel Polres Serang Kota

April 8, 2022
Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap
HUKRIM

Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

Maret 28, 2022
Pencuri Mobil Warga Sepang Ditangkap di Bogor
HUKRIM

Pencuri Mobil Warga Sepang Ditangkap di Bogor

Maret 22, 2022
Ya Ampun, Emak-emak Kalap Migor Murah
HEADLINE

Polisi ‘Berburu’ Migor untuk Antisipasi Kebutuhan Ramadan

Maret 16, 2022
Ketersediaan Minyak Goreng Tak Merata
HEADLINE

Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

Maret 15, 2022
Tersangkut Kabel Listrik, Truk Tronton Bermuatan Styrofoam Terbakar di Jalan Raya Pandeglang
PERISTIWA

Tersangkut Kabel Listrik, Truk Tronton Bermuatan Styrofoam Terbakar di Jalan Raya Pandeglang

Maret 8, 2022
Next Post
Ribuan Pelajar Ikuti Vaksinasi Anak Polda Banten

Ngeri, Varian Omicron Galak Sama Anak-anak, Organisasi Dokter Desak Hentikan PTM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×