CIHARA, BANPOS – Terkait tambak udang tak berijin, ratusan massa dari Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk perusahaan Tambak milik Frans Kurnianto di Desa Pondok Panjang, Pasput Kecamatan Cihara, Kamis (27/01).
Meski diguyur hujan deras, hal itu tidak mengurungkan giat aksi dari BBP, mereka tetap semangat fan terus bergerak mendorong pintu gerbang untuk masuk ke dalam lokasi tambak udang. Sementara puluhan aparat dari kepolisian dan TNI ikut mengawal jalannya aksi tersebut.
Dalam orasinya, Salah satu korlap aksi, Ahmad Luthfi mengatakan, perusahaan tambak udang tersebut ditudingnya tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
“Perusahaan tambak udang milik Frans adalah perusahaan yang tidak patuh pada aturan yang berlaku, dan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, ini patut dihentikan kegiatan operasionalnya oleh pemerintah,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPC BBP Lebak, Rohman kepada BANPOS menilai pemerintah telah lalai melakukan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan yang mengangkangi aturan.
“Sudah jelas melanggar undang undang tentang sepadan pantai, ini masih saja pemerintah membiarkan perusahaan berdiri dan beroperasi,” ungkapnya.
BBP mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak segera menutup perusahaan yang diduga berdiri di atas tanah negara itu.
“Karena Pemerintah tidak berani menutup, maka hari ini kami Badak Banten Perjuangan yang akan menutupnya,” kata Rohman.
Rohman menambahkan, pihaknya segera akan melayangkan surat ke Ketua DPRD Lebak untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan seluruh pimpinan perusahaan budidaya udang yang tersebar di Lebak Selatan.
“Kita akan melayangkan surat kepada Pimpinan DPRD Lebak untuk mengundang para pihak terkait dan pihak perusahaan Tambak udang yang ada di Baksel, mereka harus diundang hadir dalam RDP di Gedung DPRD Lebak nanti,” paparnya.
(WDO)
Discussion about this post