LEBAK, BANPOS – Soal pembebasan lahan untuk perusahaan peternakan ayam mendapat kritik dari Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP). Pasalnya, pembebasan lahan untuk kandang ayam skala besar milik perusahaan PT Fokphan di blok Cisempureun Desa Sarageni Kecamatan Cimarga itu dinilai cacat hukum, Selasa (25/01).
“Pembebasan lahan untuk kepentingan PT. Pokhpand di Kampung Cisempureun Desa Sarageni Kecamatan Cimarga dinilai cacat hukum,” ujar Ketua BBP Lebak, Erot Rohman, Selasa (25/01)
Menurut Rohman, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ormas BBP, pihaknya menemukan hal kejanggalan.
Dijelaskannya, bahwa ada beberapa hal yang cacat hukum dalam jual beli itu, seperti tidak mempertemukan pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli secara langsung dan diketahui oleh Kepala Desa dan juga PPATS.
“Mestinya jual beli itu dilakukan dengan mempertemukan pihak pertama dan kedua dengan diketahui pejabat Kepala Desa agar nantinya melakukan hal hal sebagai berikut seperti pengecekan dokumen PBB, persetujuan semua pihak, penyelesaian pajak, proses pengajuan AJB, dan balik nama kepemilikan tanah di BPN,” ujarnya.
Ditambahkan Rohman, selain itu proses pengajuan AJB biasanya dilakukan oleh PPAT di tingkat kecamatan disebut PPATS dengan melibatkan pihak penjual dan pembeli.
“Proses jual beli lahan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat Kepolisian Polres Lebak karena ada dugaan unsur perbuatan melawan hukum,” kata Rohman.
Dari hasil investigasinya tersebut, pihaknya pun menjelaskan, proses pembebasan lahan didapat dua sisi yang dilanggar. “ini kami melihat ada dua masalah yang terjadi pertama kinerja Sekretaris Desa yang melampaui batas dan perbuatannya tersebut melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil, bagian Kedua Pasal 4, dasar inilah kemudian yang akan menjadi dorongan kami terhadap Pemda Lebak untuk mengevaluasi kinerja Sekdes tersebut,” kata dia.
Selanjutnya yang kedua, terang Rohman, pihaknya melihat proses jual beli banyak campur tangan. “Kami melihat bahwa proses Pembebasan lahan di Desa Sarageni ini ada campur tangan mafia tanah, yang kita duga telah melakukan pelanggaran terhadap KUHP Pasal 263 ayat 2 ancamannya 6 Tahun Pidana. Peran mafia tanah ini sedang dalam pantauan kami dan dalam waktu dekat akan kami laporkan kepada pihak Polres Lebak. Bila perlu kita akan gelar aksi demo,” ungkapnya
Discussion about this post