Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PILIHAN REDAKSI

Pencalonan Pilkada 2024 Tunggu Hasil Pemilu 2024

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Januari 26, 2022
in PILIHAN REDAKSI, POLITIK
0

JAKARTA, BANPOS – KPU telah menetapkan, Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2027. Untuk pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah dari parpol politik, harus menunggu hasil Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD. Syarat pencalonan ini mengacu hasil Pemilu 2024.

Baca Juga

Atasi Masalah Jutaan Pekerja yang Tak Terlindungi, Dewan Banten Garap Perda Pembiayaan Jaminan Sosial

Berpotensi Tekan Biaya Operasional, DPRD Kota Serang Sambut Baik Rencana Sewa Kendaraan Dinas

Sedangkan untuk calon pereorangan, bisa dilakukan lebih dahulu. Sebab, pendaftaran calon perorangan tidak terikat hasil Pemilu 2024 dan membutuhkan verifikasi lebih lama.

“Pendaftaran calon perseorangan prosesnya dimulai lebih dahulu daripada pencalonan dari jalur partai politik. Karena calon perseorangan ada proses verifikasi administrasi dan faktual dukungan,” ucapnya, seperti dikutip Antara, Rabu (26/1).

Sedangkan mengenai tahapan pilkada, menurut Titi, menyesuaikan kerangka waktu penyelesaian sengketa yang bisa terjadi dalam pelaksanaan tahapan. “Meski tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada kapan dimulainya tahapan pemilihan, tradisinya pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ini setahun sebelum hari pemungutan suara,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Titi mengatakan, UU Pilkada hanya mengatur waktu pemungutan suara serentak nasional pada November 2024, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 201 ayat (8). UU Pilkada, lanjut Titi, tidak serinci UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur kerangka waktu tahapan, termasuk ketentuan mulai tahapan pemilu. Dalam Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

(USU/ENK/RMID)

Tags: Pemilu 2024Pilkada serentak 2024
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sah! Maesyal-Intan Bupati-Wakil Bupati Tangerang Terpilih
POLITIK

Sah! Maesyal-Intan Bupati-Wakil Bupati Tangerang Terpilih

Januari 9, 2025
Maesyal-Intan Dipastikan Pimpin Kabupaten Tangerang
POLITIK

Maesyal-Intan Dipastikan Pimpin Kabupaten Tangerang

Desember 5, 2024
Ribuan Warga Antusias Hadiri Konser Maesyal-Intan dan Andra Soni-Dimyati
PERISTIWA

Ribuan Warga Antusias Hadiri Konser Maesyal-Intan dan Andra Soni-Dimyati

November 20, 2024
DPRD Minta Pemkab Tangerang Tunda Penyaluran Bansos
PEMERINTAHAN

DPRD Minta Pemkab Tangerang Tunda Penyaluran Bansos

November 19, 2024
Politisi Gerindra All Out Menangkan Andra-Dimyati dan Maesyal-Intan
POLITIK

Politisi Gerindra All Out Menangkan Andra-Dimyati dan Maesyal-Intan

November 6, 2024
Charly ST 12 Jadi Magnet Panggung Andra Soni-Dimyati dan Maesyal-Intan
PERISTIWA

Charly ST 12 Jadi Magnet Panggung Andra Soni-Dimyati dan Maesyal-Intan

November 4, 2024
Next Post
Punya Ketua Umum Baru, APGI Banten Siap Bersinergi Bangun Wisata Petualangan

Punya Ketua Umum Baru, APGI Banten Siap Bersinergi Bangun Wisata Petualangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spurs Dilema, Mau Pilih Eberechi Eze atau Rebut Mbeumo dari MU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×