JAKARTA, BANPOS – KPU telah menetapkan, Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2027. Untuk pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah dari parpol politik, harus menunggu hasil Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD. Syarat pencalonan ini mengacu hasil Pemilu 2024.
Sedangkan untuk calon pereorangan, bisa dilakukan lebih dahulu. Sebab, pendaftaran calon perorangan tidak terikat hasil Pemilu 2024 dan membutuhkan verifikasi lebih lama.
“Pendaftaran calon perseorangan prosesnya dimulai lebih dahulu daripada pencalonan dari jalur partai politik. Karena calon perseorangan ada proses verifikasi administrasi dan faktual dukungan,” ucapnya, seperti dikutip Antara, Rabu (26/1).
Sedangkan mengenai tahapan pilkada, menurut Titi, menyesuaikan kerangka waktu penyelesaian sengketa yang bisa terjadi dalam pelaksanaan tahapan. “Meski tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada kapan dimulainya tahapan pemilihan, tradisinya pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ini setahun sebelum hari pemungutan suara,” terangnya.
Titi mengatakan, UU Pilkada hanya mengatur waktu pemungutan suara serentak nasional pada November 2024, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 201 ayat (8). UU Pilkada, lanjut Titi, tidak serinci UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur kerangka waktu tahapan, termasuk ketentuan mulai tahapan pemilu. Dalam Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
(USU/ENK/RMID)
Discussion about this post