JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses hukum temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ke Polisi. KPK, hanya fokus menangani dugaan suap yang dilakukan Terbit.
“Itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan Kepolisian,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Ali sendiri mengakui, tim KPK menemukan kerangkeng saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit dilakukan. Namun, KPK tidak bisa mendalami hal tersebut karena bukan kewenangannya.
Diketahui, saat tim penindakan KPK menggelar OTT di Kabupaten Langkat, Bupati Terbit Rencana dan kakaknya, Iskandar Perangin Angin, sempat kabur. Diduga keduanya sudah tahu bahwa mereka menjadi target operasi tim KPK.
Meski bukan ranahnya, komisi pimpinan Firli Bahuri cs memastikan siap membantu polisi maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika ingin memeriksa Terbit. Status terbit saat ini adalah tahanan KPK.
“KPK siap memfasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka RTP (Terbit) dimaksud,” bebernya.
Kasus dugaan perbudakan modern ini diungkapkan Migrant Care. Terbit diduga melakukan perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang dilakukan di rumahnya.
Ketua pusat studi migrasi Migrant Care Anis Hidayah menjelaskan, puluhan orang dipekerjakan tidak manusiawi di kebun kelapa sawit milik Terbit selama 10 jam, mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore.
“Setelah mereka bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses apa pun, termasuk komunikasi,” jelas Anis.
Praktik ini sudah berlangsung selama 10 tahun. Anis meyakini, hal tersebut adalah kejahatan manusia dan melanggar UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Migrant Care meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkret sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut,” tandasnya.
Discussion about this post