Di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan, pihaknya yang melihat informasi beredarnya video motor masuk tol di wilayah Cilegon dan viral, langsung melakukan penyelidikan terhadap pemotor. “Itu kan sempat viral kemarin, akhirnya kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan mintai keterangan lebih lanjut,” kata Yusuf.
Saat disinggung soal sanksi yang akan diterapkan kepada pengemudi. Yusuf mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Induk PJR Ciujung. “Jalan tol merupakan kewenangan dari Korlantas Polri,” ujarnya.
Dibagian lain, Pamin Induk PJR Ciujung, Iptu Cheppy mengatakan, tindakan pengendara motor tersebut masuk tol menyalahi aturan pasal 287 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Atas tindakan pemotor selanjutnya dikenakan sanksi tilang. “Karena jalan tol tidak diperuntukan untuk roda dua. Jalan tol diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Maka kepada pengendara motor ini kita berikan sanksi tilang,” tandasnya.
(LUK)
Discussion about this post