JAKARTA, BANPOS – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah ditetapkan. KPU, Komisi II DPR, dan Pemerintah sepakat, pemilu akan digelar pada 14 Februari alias bertepatan dengan Hari Valentine.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Dengar Perdapat (RDP) Komisi II DPR, dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (24/1).
Di awal rapat, Ketua KPU Ilham Saputra menyatakan, pihaknya mengusulkan alternatif hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pihaknya memilih Rabu, karena selama ini pemilu memang dilaksanakan pada hari tersebut.
“Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” kata Ilham, seperti dikutip Antara.
Dia melanjutkan, jadwal pencoblosan 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menanggapi usulan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, Pemerintah setuju. “Untuk tanggal, kami kira dari Pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada November 2024,” kata Tito.
Komisi II DPR juga menyatakan setuju dengan tanggal tersebut. Dengan hal itu, rapat memutuskan, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, membaca keputusan rapat.
(USU/ENK/RMID)
Discussion about this post