Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Begini Cara Rubah Bentuk dan Ganti Warna Kendaraan Bermotor di STNK dan BPKB

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Januari 24, 2022
in HUKRIM
0
Pajak Tertunggak Hingga Rp1 Triliun, Peran Pemprov Banten Dipertanyakan

SERANG, BANPOS – Memodifikasi tampilan kendaraan kesayangan wajar untuk dilakukan. Meski begitu, jangan lupa melaporkan pengubahan tampilan mobil atau sepeda motor tersebut ke Kepolisian. Tidak terkecuali modifikasi berupa penggantian bentuk dan warna dasar kendaraan karena tidak sesuai standar.

Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan bentuk dan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menjelaskan bahwa bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

Baca Juga

Rugikan Rp260 Juta, DPO Penipuan Umroh Ditangkap Polda Banten

Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi

Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) merupakan istilah yang digunakan ketika terjadi perubahan atau modifikasi pada kendaraan bermotor dimana perubahan atau modifikasi tersebut sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material. Oleh karena itu, kendaraan bermotor tersebut wajib melakukan regident ulang.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait Rubentina. “Persyaratannya yaitu KTP (Asli), Identitas Perusahaan (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), STNK (Asli), BPKB Asli dan Fotokopi dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP,” kata Budi Mulyanto, Minggu (23/01).

Lebih lanjut Budi Mulyanto menjelaskan alur permohonan pengubahan data di STNK dan BPKB yaitu Pemohon mengisi formulir permohonan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan, Ke Loket Tata Usaha untuk membuat Berita Acara Rubentina, Cek fisik Ranmor, Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK, Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti, Perekaman data oleh petugas, Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, Pencetakan STNK dan BPKB,” ujar Budi Mulyanto.

Rinciannya biaya PNBP STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000. Rincian biaya PNBP BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp225.000 per penerbitan dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp375.000.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Serang Sabet Digital Innovation Awards, Agis: Pemicu dan Motivasi untuk Lebih Baik!
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Sabet Digital Innovation Awards, Agis: Pemicu dan Motivasi untuk Lebih Baik!

Mei 28, 2025
Perkuat Sinergi dan Iklim Investasi Daerah, Pemkot Pemkot Cilegon Panggil 3 Industri
PEMERINTAHAN

Perkuat Sinergi dan Iklim Investasi Daerah, Pemkot Pemkot Cilegon Panggil 3 Industri

Mei 28, 2025
Pramuka Dianggap Efektif Cegah Kenakalan Remaja, Alternatif Penerapan Militerisme
PENDIDIKAN

Pramuka Dianggap Efektif Cegah Kenakalan Remaja, Alternatif Penerapan Militerisme

Mei 28, 2025
Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
PEMERINTAHAN

Tahun Lalu, Pemkab Tangerang Kucurkan Dana untuk Ormas Sebesar Rp350 Juta

Mei 28, 2025
Ini Kata Pemkot Tangsel Soal Putusan MK yang Menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta
PEMERINTAHAN

Ini Kata Pemkot Tangsel Soal Putusan MK yang Menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Mei 28, 2025
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang. ANTARA/Mansyur
PERISTIWA

2.488 Keluarga di Pandeglang Terdampak Banjir

Mei 28, 2025
Next Post
Sejumlah Warga Ciledug Indah Terkena Demam Berdarah

Sejumlah Warga Ciledug Indah Terkena Demam Berdarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penyakit’ Pembangunan Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×