“Logikanya iya kalau pekerjaannya mundur atau melebihi kontrak, pasti akan ada denda. Namun untuk detailnya nanti dari bagian teknik yah, nanti saya konfirmasi dulu. Atau kalau perlu klarifikasi, nanti kita atur waktu agar bisa bertemu dengan pimpinan saya,” tandasnya.
(DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post