Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,5 Miliar Diserahkan

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Januari 13, 2022
in EKONOMI
0
Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,5 Miliar Diserahkan

TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial FH, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Selasa (11/1). Penyerahan itu dilakukan usai penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tersebut, yang menyebabkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, mengungkapkan, atas kerjasama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, berkas perkara tersangka FH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

Baca Juga

Pemkot Cilegon Kebut Lelang Jabatan Direksi BPRS CM

Pelaku Seni Grafis Kecewa Pemkot Serang Gunakan AI untuk Sampul Buku ‘Satu Keluarga, Satu Pengusaha’

“Penegakan Hukum atas tindak pidana perpajakan dengan tersangka FH ini merupakan kelanjutan rangkaian upaya penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JDG, SGT, LH dan SM yang telah divonis terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (12/1).

Semenjak menjabat sebagai direktur PT HKS, FH disangka dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang berasal dari PT. MPS, PT. YGS dan PT. TCS untuk dijadikan sebagai pengurang pajak. FH melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar.

FH secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kanwil DJP BantenPengemplang PajakTersangka Pengemplang Pajak Rp1.5 Miliar Diserahkan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB
EKONOMI

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

Maret 7, 2024
Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan
EKONOMI

Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

Februari 29, 2024
Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor
EKONOMI

Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

Januari 30, 2024
Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Capai 103,78 Persen
EKONOMI

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Capai 103,78 Persen

Januari 9, 2024
Peringati Hari Oeang, DJP Banten Gelar Donor Darah
NASIONAL

Peringati Hari Oeang, DJP Banten Gelar Donor Darah

Oktober 6, 2023
DJP Banten Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Tangsel
EKONOMI

DJP Banten Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Tangsel

Agustus 8, 2023
Next Post
Banten Digoncang Gempa 6.7 Magnitudo, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami

Banten Digoncang Gempa 6.7 Magnitudo, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×