SERANG, BANPOS – Wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang dirancang sebagai sentra penanaman Jahe Merah. Selain sebagai sentra tanam, Mancak juga akan dijadikan sebagai sentra industry olahan bebahan baku jahe merah.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Serang, Panji Tirtayasa disela acara Milad Pondok Pesantren Al Mutafakirin ke-16 tahun, di Kampung Libadak, Desa Mancak, Selasa (4/1). Ia menegaskan, Pemerintah berkewajiban mendorong kegiatan perekonomian di pondok pesantren
“Dengan adanya bantuan bibit Jahe Merah kepada Ponpes se Kecamatan Mancak ini, kita harapkan wilayah Mancak sebagai wilayah sentra tanam dan produksi,” ujar Panji.
Menurutnya, wilayah Mancak sangat memungkinkan untuk pengembangan tanaman Jahe Merah. Mengingat, banyak lahan milik warga yang masih kosong sehingga disayangkan apabila tidak dimanfaatkan.
“Ini awal yang bagus dengan adanya bantuan bibit Jahe Merah kepada ponpes yang nantinya bisa dikerjasamakan dengan masyarakat,” terangnya.
Ia mengungkapkan, kedepannya setelah ponpes mendapatkan bantuan bibit Jahe Merah, akan dipantau oleh Dinas Pertanian seberapa banyak hasil panennya.
“Jika nantinya hasil panen sudah mencapai 400 kilogram, maka sangat dimungkinkan untuk membuat sentra produksi usaha kecil menenngah atau home industri berbahan baku jahe merah,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Zaldi Dhuhana mengatakan, untuk wilayah Kecamatan Mancak saat ini tanaman Jahe Merah baru diatas lahan 3 hektar. Dari jumlah lahan tersebut, hasil panen mencapai 3 ton dan diluar yang ditanam di pot milik warga.
“Untuk tahun lalu (2021) produksinya sudah 3,5 ton, maka dengan adanya program pembagian bibit tanaman jahe ini bisa diperluas lagi,” ujarnya.
Zaldi menegaskan, penanaman jahe merah harus dilatih terlebih dahulu. Karena tidak mungkin pengelolaan sepenuhnya oleh pondok pesantren.
“Pondok pesantren punya tugas lain yaitu pembinaan masyarakatnya, nanti kita latih orang-orang yang ditunjuk oleh pesantren. Insya Allah kita latih untuk penanaman jahe merahnya,” tuturnya.
Discussion about this post