“Mohon maaf, saya belum dapat update terakhir, kebetulan tindak lanjutnya dari Kantah (Kepala Kantor Pertanahan) Kabupaten Lebak dulu, baru ke Kanwil BPN Banten,” katanya.
Rudi juga menegaskan pihaknya akan mendukung apapun nantinya dalam kesepakatan antara pemprov dengan Ahmad Dimyati. “Kami siap menindaklanjuti kesepakatan para pihak,” imbuhnya.
Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno dihubungi melalui telepon genggamnya tidak menjawab Begitupun pesan tertulis yang dikirim, tidak dibalas. Begitupun dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti hingga berita ini diturunkan pesan tertulis yang dikirim BANPOS belum dijawab.
Diberitakan sebelumnya, aset milik Pemprov Banten berupa lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi yang berada di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diserobot oleh pengembang perumahan.
Lahan milik pemprov yang berada di Lebak itu pada November tahun 2020 lalu tiba-tiba diklaim oleh sala satu pegembang perumahan bernama Ahmad Dimyati.
Bahkan lahan tersebut oleh Dimyati diratakan dengan menggunakan alat berat, dan dijadikan pintu masuk atau gerbang utama perumahan yang dibangunnya.(RUS/PBN)
Discussion about this post