Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Anies Keukeuh Naikkan UMP DKI, Pengusaha Meradang

Penulis Panji Romadhon
Januari 2, 2022
in PEMERINTAHAN
Anies Keukeuh Naikkan UMP DKI, Pengusaha Meradang

Anies Baswedan saat menemui buruh yang melakukan aksi beberapa waktu yang lalu.

Meski begitu, Rizal tidak menutup mata, kenaikan UMP yang diumumkan menjelang akhir tahun ini cukup membuat para pengusaha keberatan. Dia menilai keberatan tersebut hanya sebagai respon dari pengusaha yang sudah menyusun penganggaran sebelum akhir tahun. Terlebih kata dia, tidak semua sektor telah mengalami pemulihan bisnis yang sama, sehingga menimbulkan gejolak dari kalangan pengusaha.

“Ini akhir tahun yang biasanya pengusaha ini sudah mempersiapkan dan melihat kinerja selama ini. Ada juga pengusaha yang belum fit atau sehat dari sisi bisnisnya,” katanya.

Baca Juga

Ketua DPRD Cilegon Sebut Persoalan Pasar Kranggot Kompleks, Parkir Ilegal Salah Satunya

Gubernur Banten: Sekolah Gratis harus adil sama rata dan bebas korupsi

Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta sendiri telah menyampaikan keberatan mereka atas terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman menegaskan, pihaknya memiliki beberapa alasan terkait rasa keberatan pada regulasi tersebut. Pertama adalah bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang sebenarnya.

“Tidak sesuai dengan aturan yang semestinya, karena dalam SK Gubernur tersebut tidak mencantumkan konsiderans mengenai PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Nurjaman.
Nurjaman menegaskan bahwa akibat dari hal tersebut, pihak dunia usaha pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan hukum atas upah minimum DKI Jakarta di SK Gub Nomor 1517/2021 itu.

Selanjutnya, SK Gubernur Nomor 1517/2021 itu jelas tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, berdasarkan hasil sidang tanggal 15 November 2021 yang bertempat di Kantor Balai Kota DKI Jakarta. Pada sidang yang dihadiri kalangan pengusaha, wakil dari beberapa Serikat Pekerja dan Serikat Buruh serta unsur pemerintah, memastikan bahwa pemerintah dan dunia usaha sudah sepakat untuk mematuhi dan mempergunakan aturan formula upah minimum DKI Jakarta untuk Tahun 2022, dengan memakai formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Artinya kalau ditarik kesimpulan dari dua hal tadi dengan SK Gubernur yang sekarang, itu sangat jauh berbeda. Yang pertama jelas konsiderans-nya mengacu pada PP Nomor 36/2021 karena ada aturan dan perintah dari PP tersebut. Tapi sekarang, kalau kami lihat hal itu tidak melihat pada SK Gubernur tersebut. Alasannya kami tidak tahu, mungkin bisa ditanya kepada pemerintah DKI Jakarta,” pungkas Nurjaman.

Komentar ×
Page 3 of 4
Prev1234Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mabes Polri Gelar Bimtek Pengamanan Obyek Wisata di New Wendit
PARIWISATA

Mabes Polri Gelar Bimtek Pengamanan Obyek Wisata di New Wendit

Juli 9, 2025
Atletico Belum Ajukan Tawaran Buat Cristian Romero, Spurs Ogah Lepas Mudah
OLAHRAGA

Atletico Belum Ajukan Tawaran Buat Cristian Romero, Spurs Ogah Lepas Mudah

Juli 9, 2025
Tegas! Ronald Araujo Ogah Hengkang dari Barcelona Meski Sempat Diincar Juventus
OLAHRAGA

Tegas! Ronald Araujo Ogah Hengkang dari Barcelona Meski Sempat Diincar Juventus

Juli 9, 2025
Bursa Panas! Transfer Kudus Buntu, Tottenham Berpotensi Geser ke Bintang Muda Man City
OLAHRAGA

Bursa Panas! Transfer Kudus Buntu, Tottenham Berpotensi Geser ke Bintang Muda Man City

Juli 9, 2025
Orkun Kokcu Dikabarkan Ingin Ngobrol Serius dengan Manajemen Tottenham, Ngebet Pindah?
OLAHRAGA

Orkun Kokcu Dikabarkan Ingin Ngobrol Serius dengan Manajemen Tottenham, Ngebet Pindah?

Juli 9, 2025
Ketua DPRD Cilegon Sebut Persoalan Pasar Kranggot Kompleks, Parkir Ilegal Salah Satunya
PEMERINTAHAN

Ketua DPRD Cilegon Sebut Persoalan Pasar Kranggot Kompleks, Parkir Ilegal Salah Satunya

Juli 9, 2025
Next Post
Tampil Tanpa Teks Saat Debat Publik Pilkada, Konsep Helldy-Sanuji Siap Melayani Bukan Dilayani

Gerindra 'Sentil' Janji Kampanye Helldy-Sanuji Yang Belum Terealisasi

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu