Meski begitu, Rizal tidak menutup mata, kenaikan UMP yang diumumkan menjelang akhir tahun ini cukup membuat para pengusaha keberatan. Dia menilai keberatan tersebut hanya sebagai respon dari pengusaha yang sudah menyusun penganggaran sebelum akhir tahun. Terlebih kata dia, tidak semua sektor telah mengalami pemulihan bisnis yang sama, sehingga menimbulkan gejolak dari kalangan pengusaha.
“Ini akhir tahun yang biasanya pengusaha ini sudah mempersiapkan dan melihat kinerja selama ini. Ada juga pengusaha yang belum fit atau sehat dari sisi bisnisnya,” katanya.
Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta sendiri telah menyampaikan keberatan mereka atas terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman menegaskan, pihaknya memiliki beberapa alasan terkait rasa keberatan pada regulasi tersebut. Pertama adalah bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang sebenarnya.
“Tidak sesuai dengan aturan yang semestinya, karena dalam SK Gubernur tersebut tidak mencantumkan konsiderans mengenai PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Nurjaman.
Nurjaman menegaskan bahwa akibat dari hal tersebut, pihak dunia usaha pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan hukum atas upah minimum DKI Jakarta di SK Gub Nomor 1517/2021 itu.
Selanjutnya, SK Gubernur Nomor 1517/2021 itu jelas tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, berdasarkan hasil sidang tanggal 15 November 2021 yang bertempat di Kantor Balai Kota DKI Jakarta. Pada sidang yang dihadiri kalangan pengusaha, wakil dari beberapa Serikat Pekerja dan Serikat Buruh serta unsur pemerintah, memastikan bahwa pemerintah dan dunia usaha sudah sepakat untuk mematuhi dan mempergunakan aturan formula upah minimum DKI Jakarta untuk Tahun 2022, dengan memakai formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
“Artinya kalau ditarik kesimpulan dari dua hal tadi dengan SK Gubernur yang sekarang, itu sangat jauh berbeda. Yang pertama jelas konsiderans-nya mengacu pada PP Nomor 36/2021 karena ada aturan dan perintah dari PP tersebut. Tapi sekarang, kalau kami lihat hal itu tidak melihat pada SK Gubernur tersebut. Alasannya kami tidak tahu, mungkin bisa ditanya kepada pemerintah DKI Jakarta,” pungkas Nurjaman.
Discussion about this post