Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Konspirasi Busuk Pengadaan Barang Jasa Dominasi Korupsi di Banten

Penulis Diebaj Ghuroofie
Desember 31, 2021
in HEADLINE, HUKRIM
Kajati Banten Pantau Jaksa Nakal

Reda Manthovani.

SERANG, BANPOS – Selama kurun waktu 2021, Kejati Banten telah menangani puluhan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Penanganan tersebut mulai dari tingkat penyelidikan, hingga ke tingkat tuntutan.

Dari puluhan perkara tersebut, Kejati Banten berhasil menyelamatkan sebanyak Rp5.808.100.550, baik dari tahap penyidikan maupun tahap tuntutan.

Baca Juga

Numpang Nama Jadi Temuan BPK dalam Belanja Jasa Konsultansi PUPR Kota Serang

KPK usut pengadaan di Setjen MPR dengan periksa enam saksi

Selain itu, puluhan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2021, masih didominasi oleh tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa.

Asisten Pidana Khusus pada Kejati Banten, Iwan Ginting, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan sebanyak dua puluh perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, pada tahap penyidikan pihaknya menangani sebanyak 34 perkara.

“Untuk penuntutan sebanyak 42 perkara yang terdiri dari 37 perkara yang berasal dari Penyidikan Kejaksaan dan lima perkara dari Penyidikan Polri. Eksekusi telah dilaksanakan terhadap 23 perkara,” ujarnya dalam Ekspos akhir tahun Kejati Banten, Kamis (30/12).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Salah satu pengawasan anggaran Covid-19 yang telah ditangani oleh Kejati Banten yakni perkara korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten. Perkara itu menyeret sebanyak tiga orang, antara lain Wahyudin Firdaus, Agus Suryadinata dan Lia Susanti.

Ketiganya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan tipikor PN Serang. Namun, Lia Susanti memutuskan untuk menempuh banding atas putusan yang telah ditetapkan. Adapun Agus dan Wahyudin menerima putusan Majelis Hakim Tipikor PN Serang.

“Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama empat tahun enam bulan dan enam tahun, serta pidana tambahan membayar uang pengganti senilai kerugian keuangan negara sesuai Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,” katanya.

Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan bahwa rata-rata kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Banten, merupakan perkara yang timbul pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek
PENDIDIKAN

Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

Juni 29, 2025
Dari IoT hingga Festival Budaya, Inilah Inovasi Mahasiswa di Genera-Z Berbakti BCA 2025
EKONOMI

Dari IoT hingga Festival Budaya, Inilah Inovasi Mahasiswa di Genera-Z Berbakti BCA 2025

Juni 28, 2025
Empat Kampus Raih Pendanaan Genera-Z Berbakti BCA, Siap Kembangkan Desa Wisata di Pelosok Negeri
EKONOMI

Empat Kampus Raih Pendanaan Genera-Z Berbakti BCA, Siap Kembangkan Desa Wisata di Pelosok Negeri

Juni 28, 2025
Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?
PENDIDIKAN

Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

Juni 28, 2025
Soal Memo Titipan di SPMB Banten, Ini Kata Budi Prajogo
PENDIDIKAN

Soal Memo Titipan di SPMB Banten, Ini Kata Budi Prajogo

Juni 28, 2025
Ketua Dewan Kebudayaan: Cilegon Jadi Pusat Gerakan Budaya Nasional
PARIWISATA

Ketua Dewan Kebudayaan: Cilegon Jadi Pusat Gerakan Budaya Nasional

Juni 28, 2025
Next Post
Bertemu Sandiaga Uno, APDESI Harap Pariwisata Desa Makin Maju

Bertemu Sandiaga Uno, APDESI Harap Pariwisata Desa Makin Maju

Discussion about this post

  • Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina

    Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Kebiasaan Buruk, Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak Jadi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu