SERANG, BANPOS – Selama kurun waktu 2021, Kejati Banten telah menangani puluhan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Penanganan tersebut mulai dari tingkat penyelidikan, hingga ke tingkat tuntutan.
Dari puluhan perkara tersebut, Kejati Banten berhasil menyelamatkan sebanyak Rp5.808.100.550, baik dari tahap penyidikan maupun tahap tuntutan.
Selain itu, puluhan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2021, masih didominasi oleh tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa.
Asisten Pidana Khusus pada Kejati Banten, Iwan Ginting, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan sebanyak dua puluh perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, pada tahap penyidikan pihaknya menangani sebanyak 34 perkara.
“Untuk penuntutan sebanyak 42 perkara yang terdiri dari 37 perkara yang berasal dari Penyidikan Kejaksaan dan lima perkara dari Penyidikan Polri. Eksekusi telah dilaksanakan terhadap 23 perkara,” ujarnya dalam Ekspos akhir tahun Kejati Banten, Kamis (30/12).
Salah satu pengawasan anggaran Covid-19 yang telah ditangani oleh Kejati Banten yakni perkara korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten. Perkara itu menyeret sebanyak tiga orang, antara lain Wahyudin Firdaus, Agus Suryadinata dan Lia Susanti.
Ketiganya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan tipikor PN Serang. Namun, Lia Susanti memutuskan untuk menempuh banding atas putusan yang telah ditetapkan. Adapun Agus dan Wahyudin menerima putusan Majelis Hakim Tipikor PN Serang.
“Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama empat tahun enam bulan dan enam tahun, serta pidana tambahan membayar uang pengganti senilai kerugian keuangan negara sesuai Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,” katanya.
Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan bahwa rata-rata kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Banten, merupakan perkara yang timbul pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Discussion about this post