Untuk penyelesaian 12 laporan itu, perempuan yang akrab disapa Ike tersebut mengatakan bahwa 6 laporan diantaranya diselesaikan karena tidak memiliki cukup bukti.
“Sebanyak satu laporan pengaduan sedang dalam proses klarifikasi, empat laporan ditingkatkan ke hukuman disiplin dan satu laporan diserahkan ke pidum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten secara sungguh-sungguh telah melakukan beberapa langkah, sebagai upaya dan strategi dalam penguatan sistem secara terintegrasi guna meningkatkan profesionalisme Jaksa serta memperbaiki pola pengawasan dan penanganan pelanggaran jaksa.
Langkah tersebut diantaranya yakni peningkatan kompetensi jaksa dengan mengikutsertakan beberapa Jaksa pada Diklat Teknis, pengawasan melekat oleh pimpinan dua tingkat keatas, menindaklanjuti lapdu terkait pelanggaran disiplin dan etika profesi jaksa.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penilaian secara berkala kinerja jaksa (SKP), menetapkan Surat Keterangan Kepegawaian (Clearance) sebagai prasyarat dalam proses usulan promosi jaksa dan melakukan inovasi MoU dengan Inspektorat wilayah Banten guna mendukung fungsi dan tugas APIP.
“Selanjutnya dengan mengembangkan inovasi aplikasi digital SADAP (Satu Data Pengawasan), yang dikembangkan untuk mendukung penyusunan program kerja monitoring serta evaluasi untuk mewujudkan kepastian penyelesaian lapdu,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post