SERANG, BANPOS – Sidang putusan perkara kasus dugaan suap perizinan parkir di Pasar Kranggot terpaksa diskorsing oleh Majelis Hakim.
Hal tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bingung menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait besaran pengembalian uang yang dikembalikan oleh terdakwa Uteng sebesar Rp150 juta.
Hakim mempertanyakan, bagaimana status sisa dari suap yang didapat oleh Uteng. Mengingat Uteng dalam dakwaan, disebut menerima sebesar Rp530 juta.
“Kan tidak semua oleh bapak jaksa minta, hanya Rp150 juta. Kenapa tidak semuanya? Kan ada sisanya lagi sebesar Rp380 juta. Itu bagaimana? Biar tuntas,” ujar Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi, Rabu (29/12).
Ditanya seperti itu, JPU pun agak bingung. Mulanya, JPU yang biasanya terdiri atas tiga orang itu hanya dihadiri satu orang dalam sidang tersebut.
Lantaran bingung, JPU yang hadir pun menghubungi rekannya agar masuk ke persidangan. Namun meski sudah dibantu, ternyata JPU masih belum bisa menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
Untuk itu, Majelis Hakim pun mengambil keputusan untuk melakukan skorsing persidangan, agar JPU dapat mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan.
“Diskorsing dulu ya, agar bapak jaksa bisa mendiskusikan kenapa tidak semua dimasukkan ke dalam tuntutan. Karena ini akan menjadi pertimbangan hukum juga,” katanya sembari mengetuk palu sidang tanda skors dimulai.
Untuk diketahui, rencananya pada Rabu (29/12) ini menjadi hari penentuan bagaimana amar putusan bagi mantan Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi.
Akan tetapi karena terdapat beberapa pertimbangan, Majelis Hakim menunda agenda pembacaan amar putusan tersebut selama seminggu.(DZH)
Discussion about this post