“Tidak ada hal lain dan tidak ada perintah, instruksi organisasi untuk merusak, tidak ada sama sekali. Semua sudah dibebaskan, ada 3 yang kena pasal 170, ditangguhkan penahanannya. Kami berharap dengan pencabutan pelaporan dari Gubernur, kasusnya akan selesai dengan restorative justice,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, membenarkan adanya penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak buruh terhadap dua tersangka. Menurutnya, dikabulkannya penangguhan penahanan itu atas dasar kemanusiaan yang juga diatur dalam hukum acara pidana, terutama pasal 31.
“Dengan alasan kemanusiaan, Polda Banten Banten mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh para tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh BANPOS.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut bukan hanya dari pihak keluarga saja. Akan tetapi, bertindak sebagai penjamin lainnya yaitu pimpinan serikat pekerja dimana mereka berkumpul atau menjadi anggota.
“Kemudian pertimbangan penangguhan penahanan dikabulkan bahwa tersangka ini adalah tulang punggung dari keluarga, sehingga dengan pekerjaannya sebagai buruh, diharapkan setelah penangguhan mereka tidak di PHK tetapi tetap produktif untuk menghidupi keluarganya,” jelas Shinto.
Ia menjelaskan, satu tersangka bahkan istrinya baru saja melahirkan putra kembar pada Oktober lalu yang membutuhkan perhatian besar dari tersangka. Hal itulah yang menjadi alasan kemanusiaan, sehingga Ditreskrimum Banten mengabulkan permohonan penangguhan atas kedua tersangka tersebut.
“Kedua tersangka juga telah menyampaikan ungkapan penyesalan dan permohonan maaf atas peristiwa yang mereka lakukan secara terbuka kepada bapak Gubernur Banten ,” tandasnya.(MUF/DZH/PBN)
Discussion about this post