Dan yang membuat buruh Banten merasa tergelitik dengan tingkah pola WH adalah, pasca kejadian buruh masuk ruang kerja dan bergaya seolah-olah menjadi gubernur adalah dengan melakukan pemecatan Kepala Satpol PP, Agus Supriyadi.
“Gubernur Banten memberhentikan Kasatpol PP adalah bentuk Kepemimpinan Kumingsun (merasa paling benar), kekanak-kanakan dan tidak ngaca pada diri sendiri, seolah itu hanya kesalahan semata Kasatpol PP. Dia lupa padahal semua yang terjadi ini karena ulahnya yang bicara asal bunyi, tidak bertanggungjawab, dan tidak berani menemui rakyat buruh, sehingga hal ini yang menjadikan situasi menjadi berbeda, namun masih dalam kendali,” kata Puji seraya mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Polda Banten, dan Satpol PP yang melayani rakyat buruh dengan sangat humanis dalam aksi demo buruh pada Rabu (22/12) lalu.
Buruh juga menganggap WH sudah tidak mrmiliki kemampuan dalam memimpin provinsi, hal ini dapat terlihat dengan sikapnya yang mengadukan teman-teman ke Presiden Jokowi dan Kapolri.
“Mr. WH ini koq malah mau jadi Gubernur yang suka mengadu sih. Apa sudah tidak mampu memimpin Banten lagi? Ya kalau udah enggak mampu ya mundur aja toh, gitu saja koq repot. Gak usahlah berniat mengadu ke Presiden dan Kapolri, pekerjaan beliau-beliau itu masih banyak yang lebih penting dan urgent, masalah yang dibuat sendiri mbok ya diselesaikan saja di internal Banten, enggak usah dibawa-bawa ke Presiden segala, enggak mampu mah ya mundur saja toh,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya meminta kepada WH agar lebih dalam.lagi melakukan perenungan atas tindakannya selama menjadi gubernur.
“WH harus introspeksi diri, seharusnya WH melakukan pendekatan dengan buruh dengan cara berkomunikasi, sesibuk apapun pemimpin, temui buruh walau hanya 1 menit sesudah aksi atau sedang berjalannya aksi, bukan melaporkannya ke pihak berwajib dengan dalih perusakan atau pencemaran nama baik dirinya,” kata JB (sapaan Mulyadi Jayabaya).
Keinginan buruh yang meminta bertemu dengan WH, mestinya ditanggapi positif, bukan melakukan penolakan, kemudian menyampaikan ucapan yang tak pantas dikeluarkan dari seorang kepala daerah.
Discussion about this post