Adapun aksi buruh yang masuk ke ruang kerjanya dikatakan Puji, hal tersebut merupakan puncak dari kekecewan buruh.
“Gubernur Banten terbukti tidak bisa menjaga marwah dan kehormatan Gubernuran, dengan kantor dikuasai sementara rakyatnya bukan tanpa sebab, hal tersebut dikarenakan ucapan gubernur WH yang Asbun (asal bunyi) dan tidak beradab, yang ditengarai arogansinya paska menetapkan upah minimum 2022, serta kebiasaan dia (WH) yang nyaris tidak pernah mau menemui rakyat buruh ketika didatangi, sehingga patut dipertanyakan Gubernur Banten ini memimpin rakyat Banten secara keseluruhan atau hanya memimpin, menghidupi dan menjaga kelompoknya saja kah?” ungkapnya.
Alasan WH yang yang beranggapan bahwa buruh menolak UMP dan UMK 2021 adalah kelompok yang tidak memahami kondisi bangsa saat ini karena pandemi Covid-19, hal tersebut tidak benar.
“Gubernur Banten juga harus memenuhi rasa keadilan bagi rakyat buruh, di saat tahun sebelumnya dengan alasan Pandemi Covid -19 para pengusaha mendapatkan subsidi dari Negara senilai ratusan triliun rupiah agar tidak terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), merumahkan pekerja, memotong Upah dan lain-lain, namun yang terjadi PHK dimana-mana, merumahkan pekerja dimana-mana, banyak pengusaha yang membayar upah tidak sesuai ketentuan, disaat rakyat buruh diam memaklumi tidak ada respon atau kepedulian dari Gubernur Banten, sekarang disaat ekonomi mulai berangsur membaik malah ingin menyiksa perekonomian rakyat buruh. Saya jadi meragukan Gubernur Banten saat ini dalam memimpin Provinsi Banten tercinta ini,” kata Puji.
Bahkan dengan apa yang dilakukan oleh WH dalam penetapan UMP dan UMK 2022, kemudian bersikap tak menganggap buruh, mencirikan bahwa WH tidak paham dengan regulasi tentang upah.
“Gubernur Banten terkesan tidak memahami mekanisme dan kewenangan penetapan upah, jelas sudah diatur dalam UU 13/2003 yang sekarang juga muncul dalam UU 11/2020 jo PP 36/2021 bahwa Gubernur mempunyai kewenangan penuh dalam penetapan upah minimum, meskipun itu lebih tinggi dari formula PP 36/2021, dan pula naskah akademik formula di PP itu jg gak ada juga toh,” ujarnya.
Discussion about this post