GUBERNUR Banten, Wahidin Halim, resmi melaporkan sejumlah buruh yang menerobos masuk dalam ruang kerjanya dalam aksi buruh menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Rabu (22/12) lalu. Lima orang diinformasikan telah ditahan terakit laporan itu. Namun, respon WH dinilai bakal menjadi ancaman bagi popularitas gubernur yang diusung Partai Demokrat itu dalam Pilkada selanjutnya.
Aparat kepolisian melakukan tindakan cepat dengan menetapkan enam orang tersangka dari lima orang buruh penerobos ruang kerja Gubernur Banten. Dua dari mereka langsung ditahan setelah menerima laporan dari kuasa hukum gubernur. Sementara enam orang pelaku lainnya masih diburu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten serius dalam menangani Laporan Polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya. Setelah mengidentifikasi pelaku, tim penyidik bertindak cepat dengan mengamankan pelaku.
“Pasca penerimaan Laporan Polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto Silitonga saat Press Conference didampingi oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm, Senin (27/12).
Sebelum ditahan, Jumat 24/12) sore, kuasa hukum Gubernur bersama para tokoh masyarakat dan tokoh agama melaporkan peristiwa penerobosan ruang kerja Gubernur Banten ke Polda Banten. Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro meminta Polda Banten untuk segera menindaklanjuti Laporan tersebut dan melakukan penindakan terhadap oknum buruh yang melakukan tindak pidana.
“Polda Banten agar segera merespon peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh Serikat Buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” ujar Asep yang mengatakan pelaporan itu merupakan arahan dari Wahidin Halim.
Selanjutnya asep menjelaskan fakta-fakta hukum dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, berdasarkan inventarisasi terhadap seluruh fakta-fakta hukum yang ada, terdapat indikasi tindak pidana pengrusakan dan pelanggaran masuk ke ruangan Gubernur Banten.
Discussion about this post