SERANG, BANPOS- Penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif. Hal itu agar tidak lagi terjadi pengulangan kasus, dan memperkecil potensi terjadinya pelecehan seksual.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Serang, Aulia Esa Rahman, mengatakan bahwa peningkatan kejadian kekerasan seksual perlu untuk ditelusuri lebih komprehensif, dimulai dari penyebabnya.
“Peningkatan kejadian tersebut patut ditelusuri penyebab yang mendorong pelaku melakukan tindak kekerasan seksual. Sehingga kita bisa menemukan titik balik untuk mencegah kejadian selanjutnya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/12).
Di sisi lain, masyarakat pun harus bisa didorong untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kejadian kekerasan seksual. Masyarakat harus mengetahui pemahaman tentang pemenuhan dan perlindungan hak perempuan serta anak.
“Sehingga masyarakat tergerak menjadi pelopor dan pelapor. Pelopor pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak, hingga berani melaporkan jika terjadi potensi atau bahkan pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak,” terangnya.
Untuk mewujudkan keduanya, Esa mengaku bahwa LPA Kota Serang memiliki program kerja yang mencakup aspek promotif, preventif, hingga rehabilitatif.
“Maka dari itu, LPA Kota Serang akan mendukung upaya Walikota Serang dalam menurunkan jumlah kasus tersebut melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ungkapnya.
Di sisi lain, LPA Kota Serang pun tengah mengkaji penyusunan sistem pemantauan dan pengaduan potensi hingga pelanggaran hak perempuan dan anak di setiap tingkatan wilayah. Salah satunya yakni penggunaan ‘Panic Button’ apabila perempuan dan anak terancam.
“Panic Button ini digunakan jika perempuan dan anak di Kota Serang terancam atau terlanggar haknya, yang kemudian terhubung ke relawan perlindungan perempuan dan anak pada tingkat kelurahan yang akan menindaklanjuti dengan melakukan asessment terhadap laporan yang masuk,” katanya.
Kemudian hasil penilaian tersebut pun akan disampaikan kepada Pokja PPA di tingkat kecamatan, untuk ditangani dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Sehingga proses pendampingan yang akan diberikan LPA akan secara komprehensif dilakukan, baik secara fisik maupun mental terhadap korban,” katanya.
Discussion about this post