Namun yang membuat iri atau ketidaksukaan ASN adanya kebijakan pemberian UP kepada ASN di Bapenda, walaupun hanya separuhnya.
“Yang tidak bisa kami terima adalah, kebijakan pemberian UP kepada ASN di Bapenda. Mereka memang hanya mendapatkan 50 persennya. Tapi kan walaupun dikurangi, nilainya masih besar.Kalau dihitung-hitung selama tiga bulan, UP staf pelaksana dapat Rp60 juta, dan kalau dikurangi 50 persennya mereka dapat Rp30 juta, dan kalau pejabat eselon IV, III dan II, nilainya lebih besar lagi. Kita sangat iri sekali,” jelasnya.
Harusnya, pegawai di Bapenda diberikan sanksi, lantaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai.
“Mestinya semua pegawai di bidang Bapenda dapat teguran dari kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan UP nya jangan diberikan. Kasda kosong kan karena PAD tidak tercapai,” jelasnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banten, Rina Dewiyanti dihubungi melalui telepon genggamnya tidak merespon. Begitupun dengan pesan tertulis yang dikirim BANPOS. Hingga berita ini diturunkan tidak dijawab. Rina hanya membacanya, Ini terlihat dari centang dua dalam aplikasi tertulis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kasda Banten sejak Kamis pekan lalu benar-benar kosong. Dari total tagihan kebutuhan pihak ketiga atau pengusaha dan lainnya sebesar Rp500 miliar, yang terpenuhi hanya Rp100 miliar atau 20 persennya saja.
Menurut Kepala DPKAD Banten, Rina Dewiyanti, ada dua hal pembayaran-pembayaran untuk pengusaha tertunda. Pertama, target PAD tidak tercapai dan kedua, dana transfer dari pusat.(RUS/PBN)
Discussion about this post