Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus Suap Harus Tuntas, Pemberi Suap Jangan Dilindungi

Penulis Diebaj Ghuroofie
Desember 21, 2021
in HEADLINE, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Kasus Suap Harus Tuntas, Pemberi Suap Jangan Dilindungi

Rizki Aulia Rohman.

“Namun dalam beberapa kasus ini hanya penindakan pada pihak yang disuap saja, pihak yang menyuap tidak ditindak. Padahal UU Tipikor mengamanatkan agar ditindak dan tegas juga untuk pihak-pihak yang terlibat tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus suap yang terjadi di Kota Cilegon maupun kasus suap yang terjadi di Kota Serang berakhir hanya pada pidana umum, sangat disayangkan. Namun lebih mirisnya lagi, Rizki menuturkan bahwa yang diproses hukum hanya pihak penerima suap, padahal pemberi suap sudah jelas keberadaan dan keterlibatannya.

Baca Juga

Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

PD PKPNU Angkatan I Ciptakan Kader NU Militan

“Kami sangat menyayangkan adanya dua kasus tindakan korupsi mengenai dugaan suap izin pengelolaan lahan parkiran di Kota Cilegon yang menyeret pejabat setempat atas nama Inisial UDA dan pengadaan proyek atau SPK Bodong di Kota Serang menyeret atas nama inisial AM. Perlunya perhatian bersama agar kasus korupsi ditegakan untuk pemberi suap dan penerima surat serta perantara suap,” tegasnya.

Pihaknya pun mendorong kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan, agar dilakukan pemeriksaan secara utuh dan penegakan yang menyeluruh bagi pelaku tindak pidana korupsi di Banten, khususnya dua kasus tersebut yang perlu diperjelas, agar tidak ada tebang pilih penindakannya.

“Padahal aturannya sudah jelas menurut, Pasal 2 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap menyatakan, barang siapa yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta,” tandasnya.(DZH/PBN)

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Komentar ×
Page 2 of 2
Prev12
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dari IoT hingga Festival Budaya, Inilah Inovasi Mahasiswa di Genera-Z Berbakti BCA 2025
EKONOMI

Dari IoT hingga Festival Budaya, Inilah Inovasi Mahasiswa di Genera-Z Berbakti BCA 2025

Juni 28, 2025
Empat Kampus Raih Pendanaan Genera-Z Berbakti BCA, Siap Kembangkan Desa Wisata di Pelosok Negeri
EKONOMI

Empat Kampus Raih Pendanaan Genera-Z Berbakti BCA, Siap Kembangkan Desa Wisata di Pelosok Negeri

Juni 28, 2025
Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?
PENDIDIKAN

Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

Juni 28, 2025
Soal Memo Titipan di SPMB Banten, Ini Kata Budi Prajogo
PENDIDIKAN

Soal Memo Titipan di SPMB Banten, Ini Kata Budi Prajogo

Juni 28, 2025
Ketua Dewan Kebudayaan: Cilegon Jadi Pusat Gerakan Budaya Nasional
PARIWISATA

Ketua Dewan Kebudayaan: Cilegon Jadi Pusat Gerakan Budaya Nasional

Juni 28, 2025
PD PKPNU Angkatan I Ciptakan Kader NU Militan
PERISTIWA

PD PKPNU Angkatan I Ciptakan Kader NU Militan

Juni 28, 2025
Next Post
Tukin Terancam Hilang, ASN Pemprov Banten Meradang

Tukin Terancam Hilang, ASN Pemprov Banten Meradang

Discussion about this post

  • Perebutan Tahta Sekda Banten, Deden Disebut Paling Berpeluang Ketimbang Nana dan Rina

    Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Siap Ulangi ‘Trik Ozil’, Incar Transfer Rodrygo Goes dari Real Madrid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Kebiasaan Buruk, Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak Jadi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu