CILEGON, BANPOS – Menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah menyiapkan empat pos pengawasan untuk pengetatan penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Keempat pos didirikan untuk mengecek kelengkapan syarat penumpang menyeberang mulai dari tiket penumpang, surat vaksinasi dan surat keterangan bebas Covid-19.
Diketahui, keempat pos itu yakni Pos Pengawasan 1 di Matoari, Pos Pengawasan 2 Pelayanan Terpadu di Cikuasa Atas, Pos Pengawasan 3 di Pintu Dermaga Eksekutif dan Pos Pengawasan 4 di Pintu Dermaga Reguler.
Untuk Pos 1, petugas akan bertugas mengecek tiket penumpang. Apabila penumpang belum memiliki tiket, petugas memberikan Informasi dan mengarahkan ke POS 2 untuk pembelian tiket dan persyaratannya serta pemberian stiker merah pada kendaraan.
Kemudian Pos 2 Pelayanan Terpadu di Cikuasa Atas, petugas bertugas melayani vaksinasi, Rapid-Antigen dan ticketing khusus Bus, Travel dan Mobil Pribadi. Sementara untuk Pos Pengawasan 3 di Pintu Dermaga Eksekutif bertugas melakukan pemeriksaan akhir dan Pelayanan Rapid – Antigen gratis untuk kendaraan Logistik. Selanjutnya, Pos Pengawasan 4 di Pintu Dermaga Reguler bertugas melakukan pemeriksaan akhir dan memberikan pelayanan Rapid – Antigen gratis untuk kendaraan logistik.
Kepala KKP Banten, Ongky Sedya Dwi Sasangka mengatakan, pendirian pos tersebut salah satunya untuk mengecek syarat-syarat dokumen penumpang sebelum menyeberang.
Ongky menyatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19, penumpang yang menyeberang Pelabuhan Merak wajib memenuhi persyaratan yang berlaku. Di mana penumpang wajib memenuhi vaksin Covid-19 dua dosis atau dosis lengkap dan surat keterangan negatif Covid-19.
“Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 24, pelaku perjalanan harus memiliki vaksin covid, divaksin kedua. Yang baru satu kali, divaksin kedua. Kalau tidak ada, kita vaksin. Kedua, setiap pelaku perjalanan harus bebas covid, minimal tes antigen negatif yang masih berlaku 1 x 24 jam,” ujar Ongky ditemui di Pos 2 Checkpoint Cikuasa Atas, Senin (13/12).
Ia menerangkan, khusus untuk Pos 2, Pos 3 dan Pos 4 selain vaksinasi gratis juga disediakan pelayanan rapid/antigen test berbayar bagi penumpang kendaraan pribadi yang belum memiliki surat bebas Covid-19.
Discussion about this post