“Dengan diterbitkannya Perpres 104, kewenangan Pemerintah Desa telah dikebiri. Selain akan menghambat kegiatan desa yang telah direncanakan, penggunaan 40 persen dana desa yang diperuntukan untuk BLT pada pelaksanaanya tidak akan tepat sasaran. Intinya ini akan merusak RKPDes yang telah selesai disusun dan ditetapkan,” jelasnya.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Surta Wijaya mengatakan, Perpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021 lalu, pada saat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah disusun dan direncanakan bersama seluruh elemen masyarakat dan sudah ditetapkan itu, akan berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat dan akan sulit dihindari Kepala Desa.
Karena berpotensi akan menimbulkan konflik antara masyarakt dan Kepala Desa, maka kata Surta pihaknya meminta pada Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan Perpres 104 tersebut. Ia menyebut tidak segan akan turun ke jalan melakukan aksi demo ke istana jika permohonan pencabutan dan atau pembatalan Perpres itu tidak di gubris.
“Kami menilai para Kepala Desa itu akan sulit menghindari konflik dengan masyarakat bila terjadi, sebab semua kegiatan yang ada dalam RKPDes itu usulan masyarakat yang disepakati dalam MusDes. Atas kondisi itu, kami meminta kepada Presiden Joko Widodo agar merevisi Perpres 104. Kalau tidak, maka kami akan turun ke jalam melakukan aksi demo. Kami menilai Perpres 104 teleh mengkebiri kewenangan Pemerintah Desa,” katanya.
Informasi yang dihimpun BANPOS, Minggu (12/12) Kepala Desa di Banten melakukan konsolidasi dan menyatakan siap turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi apabila Perpres 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo yang menentukan penggunaan Dana Desa tidak segera direvisi atau dikaji ulang. (CR-01/PBN)
Discussion about this post