LEBAK, BANPOS – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD), diprotes keras oleh para Kepala Desa. Bahkan tidak sedikit Kepala Desa menyatakan siap turun ke jalan untuk melakukan aksi demmo.
Para Kepala Desa menilai, Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu, berpotensi mengadu domba Pemerintah Desa dengan masyarakat. Para Kepala Desa juga menyebut, Perpres Nomor 104 secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah selesai disusun dan ditetapkan.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang telah selesai disusun yang didalamnya merupakan aspirasi dan usulan masyarakat. Menurut mereka dengan diterbitkannya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu, akan sisa sisa.
Disampaikan Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin kepada BANPOS, Minggu (12/12).
Menurut Usep, dengan diterbitkannya Perpres 104 itu, kewenangan Pemerintah Desa dalam mengurus urusan rumah tangganya sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dilemahkan secara perlahan. Usep mengaku kecewa atas diterbitkannya peraturan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam Perpres 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo 29 November 2021 tersebut menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu diantaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen.
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres 104 tersebut, Pemerintah Desa mengelola sisa sebesar 32 persen dan alokasi yang diprotes keras oleh para Kepala Desa yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.
Discussion about this post