“Tindakan cepat dan terukur ini sesuai dengan perintah Kepala BP2MI untuk mencegah penempatan nonprosedural PMI,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan melarang warganya untuk bekerja ke luar negeri. Asalkan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Untuk proses lebih lanjut, kami berkoordinasi dengan UPT BP2MI Wilayah DKI Jakarta, untuk pendataan dan proses pemeriksaan lebih mendalam sebelum kepulangan ke Daerah Asal CPMI tersebut,” tandasnya. (MUF)
Page 2 of 2
Discussion about this post