“Penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, dan atau Pasal 80 (1)(2) UU RI No 17 Th 2016 tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasihumas. (MUF)
Page 2 of 2
Discussion about this post