SERANG, BANPOS – Mulai Minggu, 5 Desember pukul 00.00 WIB, tarif Tol Integrasi Ruas Serang-Rangkasbitung dan Tol Tangerang-Merak akan mulai diberlakukan. Dengan diberlakukannya tarif Tol ini, maka pemberlakuan transaksi tanpa tarif di Ruas Serang-Rangkasbitung akan berakhir.
Dengan demikian, para pengguna jalan akan membayarkan tarif di setiap Gerbang Tol (GT) dari dan menuju Ruas Serang-Rangkasbitung, maupun Tol Tangerang-Merak. Pengguna jalan juga diharapkan agar dapat mempersiapkan saldo uang elektronik yang cukup dalam melakukan transaksi di setiap Gerbang Tol.
Adapun diketahui, besaran tarif Tol jika pengendara berasal dari GT Cikupa akan dikenakan tarif Rp59 ribu untuk kendaraan golongan I. Adapun dari GT Balaraja Timur sebesar Rp56.500, Balaraja Barat Rp54.500, Merak Rp60.500, Cikeusal Rp 25.000, Tunjung Teja Rp12.500.
Sedangkan untuk GT asal Cikande Rp45.500, Ciujung Rp40.500, Serang Timur Rp43.500, Cilegon Rp53.000, Cilegon Barat Rp58.500.
Manajer Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang-Panimbang (WSP), Muhammad Albagir saat dihubungi mengatakan, jika besaran tarif Tol tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) dan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak seperti yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Muhammad Albagir menambahkan, bagi pengguna jalan yang memiliki keluhan atau permintaan bantuan dapat menghubungi kami di nomor 0811-8668-885 atau melalui instagram kami @wikaserpan & twitter @wikaserpan.
“Mengenai respon publik terhadap Tarif Tol Serpan, bahwa kami telah melaporkan terkait tarif Tol ke Pemda setempat dan respon publik ke Kementerian PUPR. Dan menurut stakeholder terkait, pro-kontra terkait tarif merupakan hal wajar. Bahwa kewenangan terkait penetapan Tarif adalah di Kementerian PUPR, WSP selalu Badan Usaha Jalan Tol hanya menjalankan Keputusan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian PUPR,” ujarnya.
Discussion about this post