JAKARTA, BANPOS – Pemerintah sudah menetapkan kebijakan pengendalian Covid-19 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Seluruh aktivitas dan mobilitas masyarakat diharapkan dapat terkendali dan mencegah potensi peningkatan penularan selama periode libur panjang mendatang.
Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan ada penyesuaian pengaturan aktivitas masyarakat serta mobilitas yang diatur menyesuaikan data kasus dan kondisi riil di lapangan. Hal ini guna mengantisipasi penularan Covid-19 selama masa libur panjang Nataru mendatang.
“Pada prinsipnya pemerintah akan tetap mendukung kegiatan masyarakat asalkan dilakukan secara terkendali,” kata Prof Wiku secara daring baru-baru ini.
Disamping itu, ia juga menyampaikan selama satu pekan terakhir ini terdapat 20,37 persen kabupaten/kota, 21,9 persen Kecamatan dan 22,96 persen desa/kelurahan secara nasional yang melaporkan kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen total masyarakat yang terpantau. Sedangkan, terkait dengan kepatuhan menjaga jarak dalam sepekan terakhir terdapat 23,71 persen kabupaten/kota, 23,78 persen Kecamatan dan 21,91 persen desa/kelurahan secara nasional dengan kepatuhan kurang dari 75 persen total masyarakat yang terpantau.
Baik di wilayah pulau Jawa-Bali dan non Jawa-Bali tingkat kepatuhan per kabupaten/kota mayoritas sudah cukup tinggi. Walau masih terdapat keberagaman di tiap pulaunya masyarakat dapat mengupdate kepatuhan protokol kesehatan di daerahnya masing-masing di alamat https://covid19.go.id/monitoring-kepatuhan-protokol-kesehatan.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Kedepannya diharapkan pemerintah daerah setempat bersama dengan posko-posko yang terbentuk di bawahnya terus meningkatkan kegiatan pencatatan dan pelaporan di berbagai fasilitas publik,” tegas Prof Wiku.
“Khususnya menjelang periode nataru agar setiap potensi penularan Covid-19 dapat dicegah secara dini oleh masyarakat,” tutupnya.
Sementara, terkait rencana pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengusulkan, fasilitas umum yang menjadi tempat hiburan warga tetap dibuka. Menurutnya, tempat-tempat itu bisa tetpa beroperasi dengan ketentuan pembatasan kapasitas 50 persen, penerapan protokol kesehatan ketat dan jika perlu penerapan aplikasi Peduli Lindungi bagi warga yang akan masuk.