Terpisah, penghalang-halangan terhadap penegakan aturan dalam pembongkaran THM di JLS, membuat Pendekar Banten dan IPSI Kabupaten Serang jengah mendengarnya.
Padahal pembongkaran adalah sanksi akhir, jika THM yang masih beroperasi berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat akan dilakukan pembongkaran paksa.
Menurut Ketua IPSI Kabupaten Serang Yana Suryana mengatakan terkait adanya penolakan terhadap pembongkaran tersebut IPSI Kabupaten Serang merasa tergugah atas ngelunjaknya oknum-oknum pembeking. Mereka bisa menghadang petugas dari Pemda yang akan membongkar THM tersebut.
“Makanya kami mengumpulkan teman IPSI Kabupaten Serang dan Pendekar Banten korda Kabupaten serang untuk audensi ke DPRD Kabupaten Serang untuk menyampaikan dukungan pada rapat-rapat, khusus tim yang melakukan pembongkaran. kami akan mendukung pembongkaran tersebut, karena itu berada dekat di lingkungan masyarakat. Kami juga menginginkan kepada oknum – oknum yang ikut dalam penghadangan kemarin agar menarik diri dan sadar diri, jangan sampai memanfaatkan hiburan malam tersebut untuk mencari keuntungan pribadi,” papar Yana.
Sementara itu Medi Kusbandi Sekjen Pendekar Banten Korda II Kabupaten Serang mengutarakan pendekar Banten sendiri berkeinginan misalkan ada oknum-oknum yang membekingi tempat tempat hiburan malam maka kami siap mempertaruhkan jiwa dan raga untuk melawan oknum-oknum tersebut.
“Banten ini terkenal sebagai daerah sejuta santri, seribu ulama, seribu jawara. Kalau misalkan ada pendatang yang ingin merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di Banten, khususnya kehidupan beragama, dan mereka datang kesini untuk merusak dengan kemaksiatan, dengan penyakit masyarakat, maka harga mati Pendekar Banten akan mengusirnya,” tutur Medi.
“Harga mati kami Pendekar Banten, pasti akan mendukung kegiatan pemerintah dengan membongkar tempat hiburan malam, apapun itu taruhannya. Artinya Pendekar Banten akan mendukung kegiatan pemerintah kabupaten Serang dimana kalau sudah sesuai prosedurnya. Tadi pak Wakil ketua DPRD Kabupaten Serang sudah mengatakan bahwa pemerintah melakukan pembongkaran sudah sesuai prosedurnya, yaitu sudah melakukan penyegelan, sudah melayangkan surat dll, maka kami di sini pun akan sesuai aturan. Kamipun berpesan kepada teman – teman, ketika melakukan aksi solidaritas damai, selanjutnya menggunakan kepala dingin agar tetap kondusifitas di Kecamatan Kramatwatu dan Kabupaten Serang tetap terjaga,” ujar Medi.
Discussion about this post