PERLAWANAN massa terhadap pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, disayangkan. Pemkab Serang pun terus didorong untuk menegakkan hukum di wilayahnya dan menuntaskan polemik dan pelanggaran aturan di wilayahnya.
Senin (15/11) lalu, petugas Satpol PP Kabupaten Serang bersama petugas gabungan membongkar THM di JLS. Namun pembongkaran itu mendapat perlawanan dari massa yang tergabung dalam sebuah ormas dan wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di THM yang akan dibongkar.
Pembongkaran tempat hiburan malam dijadwalkan akan dilakukan pada tujuh bangunan. Namun petugas dan alat berat yang hendak membongkar bangunan itu dihalangi oleh ratusan massa yang menolak pembongkaran.
“Kami di sini hanya menuntut hak kita, yang pertama hak bangunan yang mempunyai ijin IMB. Adapun terkait THM terkait kebijakan pemerintah yang sudah mengeluarkan perizinannya,” kata salah seorang perwakilan LSM, Hadi Gondrong, Senin (15/11).
“Tolong jangan mengadu-ngadu domba masyarakat di bawah, kita punya pajak. kita bahkan di sini ada piagam penghargaan khususnya THM,” sambung Hadi.
Kericuhan tak terhindarkan saat alat berat menuju bangunan tempat hiburan malam yang hendak dibongkar. Proses negosiasi masih berlangsung. Aparat kepolisian dan TNI masih berusaha menenangkan massa yang menolak pembongkaran.
Salah seorang perempuan pemandu lagu bernama Sherin mengatakan, dirinya bersama rekannya terpaksa turun ke jalan untuk melakukan aksi demo. Pasalnya, ada rencana Satpol PP Kabupaten Serang akan melakukan penggusuran terhadap THM tempatnya bekerja.
“Ini ada penggusuran kan, jadi kami demo, kami tidak mau ditutup dan digusur tempat kerja kami,” ujarnya.
Dikatakan dia, jika pemerintah menutup dan menggusur THM atau tempatnya bekerja pemerintah harus memikirkan solusinya atau memberikannya uang setiap bulan.
“Kalau pemerintah mau nutup, harus bisa memberikan nafkah kepada kami, karena kami juga butuh makan,” tandasnya.
Discussion about this post