Tatu menegaskan, telah terjadi pelanggaran terhadap tiga peraturan daerah (perda). Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Menurutntya, Pemkab Serang tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan malam. Bahkan Satpol PP Kabupaten Serang telah melakukan 11 tahapan, tetapi pengusaha THM tetap membandel. “Sekarang kami pada tahap penegakkan. Tidak ada tawar menawar, pembongkaran akan terus kami lakukan,” tegas Tatu. (RED)
Page 2 of 2
Discussion about this post