Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan Pajak PBB-P2 ini awalnya kewenangan pemerintah pusat dengan adanya UUD nomer 28 tahun 2009 Pajak PBB-P2 diserahkan kepada pemerintah daerah secara garis besar yang mengerti permasalahan tanah adalah Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, Dana mengatakan pengelolaan pajak PBB-P2 pemerintah Kota Cilegon saat ini sudah melebihi target.
“Pendapatan pajak ini untuk anggaran Kota Cilegon sangat signifikan, target untuk tahun ini Rp 97 miliar dan untuk saat ini sudah melebihi Rp 98 miliar, dan UPTD pelayanan pajak daerah wilayah II yang paling dominan dari UPTD lainnya,” tuturnya.
“Untuk itu kita harus terus berinovasi, acara hari ini adalah inovasi dengan dilaksanakan di kelurahan-kelurahan yang awalnya pelayanan wajib pajak hanya ada BPKAD, UPTD ll dan Bank BJB, rencananya nanti akan dilakukan di 13 kelurahan, Kecamatan Citangkil dan Ciwandan,” tandasnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post