Sementara untuk perkara Unep Hidayat, Faisol menuturkan bahwa Unep yang merupakan mantan Kepala Dindikbud Kabupaten Sumedang tersebut bekerjasama dengan Djuaningsih dan Kunto untuk menerbitkan SPK di Dindikbud Kabupaten Sumedang yang merupakan kontrak fiktif.
“Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 Oktober 2021 lalu,” tandasnya.(DZH/ENK)
Page 2 of 2
Discussion about this post