“Saya mendapatkan penjelasan dari salah satu orang dipemprov, nama-nama yang akan dilantik besok itu diinventarisir ulang,” kata sumber pegawai kepada BANPOS yang namanya minta dirahasiakan.
Dikatakan sumber tadi, jika paling lambat Kamis lusa pelantikan tidak urung dilaksanakan oleh WH, maka prosesnya akan panjang, mengingat sesuai peraturan perundangan berlaku, pelantikan eselon III dan IV harus mendapatkan izin dari Mendagri.
“Jika sampai Jumat lusa atau tanggL 12 Novrmber ini pelantikan tidak dilaksanakan, maka suai dengan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ujarnya.
Plt Sekda Banten Muhtarom tidak dapat dihubungi. Telpon selulernya mailbok. Sementara Kepala BKD Banten, Komarudin tidak merespon.(RUS/ENK)
Discussion about this post