LEBAK, BANPOS – Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak. Dua orang pelaku berinisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira, diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak Ilman Robiana mengatakan, selain dua orang pelaku berinisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira berhasil diamankan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik bening shabu.
“Iya benar, pada selasa tanggal 2 November sekira jam 18.30 WIB. Dua orang pelaku berinisial HM dan SP berikut barang buktinya berhasil kita amankan. Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 9 bungkus plastik bening shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah pivet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 unit handphone merk Samsung type J2 , 1 unit handphone merk oppo type a5s,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Ilman, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” ujarnya.
Ilman menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis Shabu tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihaknya.
“Informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran Shabu tersebut,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, untuk mempersempit penyalahgunaan dan peredaran barang haram jenis narkotika (Shabu) dan jenis lainnya, dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba tersebut. Ia menegaskan, jangan sampai generasi penerus rusak masa depannya akibat barang haram jenis narkoba.
“Kami tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba. Karena itu, kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat khususnya Kabupaten Lebak untuk bersama-sama berkomitmen dalam memerangi Narkoba,” katanya.(CR-01/PBN)
Discussion about this post