PANDEGLANG, BANPOS – Personel Satuan Reskrim Polres Pandeglang, membekuk 4 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah Pandeglang Selatan, pekan lalu.
Keempat pelaku diantaranya berinisial U (47), HS (28), A (45) dan R (34), ternyata kesemuanya adalah residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
Dari keempat pelaku itu, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan (ditembak) karena keduanya berusaha melakukan perlawanan, saat hendak ditangkap.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, penangkapan itu berawal adanya laporan dari masyarakat. “Ini atas kerjasama yang baik dari masyarakat. Jadi dari laporan masyarakat kami dalami, Alhamdulillah, kami ungkap dan menangkap keempat pelaku,” kata AKBP Belny, Minggu (7/11).
Katanya, lokasi penangkapan para pelaku itu berbeda-beda. Karena sesuai pengembangan penyelidikan. Seperti tersangka U dan HS, dilaporkan pada Rabu (20/10) lalu, dan dibekuk pada Senin (25/10) lalu.
Begitu juga adanya laporan dari masyarakat, kehilangan kendaraan pada Senin (1/11) lalu. Usai dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan pelakunya berinisial R dan A. Keduanya ditangkap Rabu (3/11) lalu.
“Keempat tersangka curanmor yang merupakan residivis dan berikut barang buktinya, sudah kami amankan di Mapolres Pandeglang. Keempatnya dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi menambahkan, pihaknya terpaksa melumpuhkan dua tersangka. Sebab, keduanya mencoba melakukan perlawanan.
“Dua orang tersangka kami lumpuhkan di bagian kakinya, karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Penembakan yang kami lakukan, sangat terukur,” tandasnya.
Ditambahkannya, sebetulnya pelakunya ada 5 orang. Namun, satu orang lagi melarikan diri dan sekarang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Satu orang lainnya masih dalam pengejaran, kini DPO,” ujarnya.(PBN/BNN)
Discussion about this post