“Kalau ini juga tidak bisa dibuktikan, kalau ingin mengetahui ya silahkan yang merasa dirugikan melaporkan dugaan ini karena kasus ini, maaf seperti orang kentut . Yang baunya dapat kita cium, tapi kita nggak tahu siapa pelakunya jadi rahasia umum yang sama-sama tahu. Tapi ASN juga nggak berani kan melaporkan karena takut dan tidak punya bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Akademisi dari Untirta, Ikhsan Ahmad, mengungkapkan, pelantikan seratus lebih pejabat eselon III dan IV pada bukan Agustus lalu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Ini (pelantikan) tak sesuai dengan norma hukum. Sebab bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” katanya.
Pada pasal 87 PP Nomor 11 tahun 2017 itu disebutkan, bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya masing-masing.
“Patut diduga, pelantikan yang dilakukan oleh tersebut adalah pelantikan ‘kucing dalam karung’ dalam kerangka membangun kepentingan politik. Bahkan patut dicurigai pelantikan itu menjadi ajang pasar gelap jual beli jabatan,” tegas Ikhsan Ahmad.
“Pasar gelap tentu saja tidak memerlukan perencanaan, aturan apalagi kompetensi, yang ada adalah adanya pertemuan kepentingan dalam suatu jabatan yang dikehendaki,” imbuh Ikhsan.
Plt Sekda Banten, Muhtarom dihubungi melalui telpon genggamnya berkali-kali tidak merespon. Begitu juga Kepala BKD, Komarudin. Keduanya kompak hingga berita ini diturunkan tidak dapat dimintai penjelasannya.(RUS/ENK)
Discussion about this post