“Sebelumnya kita (pegawai pemprov) dikejutkan dengan pelantikan eselon III dan IV yang dilakukan pada Agustus lalu. Dimana pelantikan dlakukan serampangan. Banyak mereka yang tidak dapat undangan tapi beberapa hari kemudian mendapatkan SK penempatan posisi yang baru atau mendapatkan promosi. Dan ada juga yang diundang tapi tidak dapat SK,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi, menilai WH bekerja semaunya. Padahal tata kelola pemerintahan aturan mainnya jelas. Ada Undang-Undang dan peraturan pemerintah.
“Pembatalan pelantikan eselon 3 dan 4 di Pemprov Banten yang batal dilantik karena yang akan melantik adalah Wagub (Ansika) menurut saya itu alasan yang mengada-ngada, karena yang memiliki wewenang untuk melantik adalah gubernur tapi gubernur dapat mendelegasikannya kepada Wagub. Karena tidak akan mungkin Wagub berani melantik kalau tidak ada perintah dari Gubernur,” katanya.
Disinggung mengenai adanya ketidakterbukaan WH dan wakilnya serta tim Baperjakat soal penempatan jabatan pegawainya dikatakan Lia, dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, ruang atau tempat pelantikan, dan kedua adanya mekanisme dan tata cara pejabat yang dilantik dengan SK berbeda.
“Kalau tertutupnya karena dilakukan dalam ruangan yang tersembunyi dan tidak diketahui oleh umum itu tidak jadi masalah. Tapi kalau tertutupnya karena dadakan tiba-tiba hari ini dihubungi besok ada pelantikan atau sudah mendapatkan surat untuk dilantik tiba-tiba pada hari pelaksanaan diganti oleh yang lain ini baru menyalahi aturan. Ada tata cara dan mekanisme yang harus dipatuhi terkait dengan pelantikan jabatan nggak bisa semau-mau gubernur. Kalau ni jelas melanggar aturan, gubernur memang punya kewenangan untuk mengangkat dan melantik pejabat tapi dengan mengedepankan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Adapun adanya dugaan lantaran pembatalan pelantikan lantaran ada jual beli jabatan oleh oknum tertentu, Lia mengaku belum mendapatkan informasi maupun mendapatkan bukti.
Discussion about this post