Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Pejabat BUMN Tersangka Korupsi

Panji Romadhon by Panji Romadhon
November 5, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0
Mantan Pejabat BUMN Tersangka Korupsi

Shinto menjelaskan, modus dari tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon yaitu mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga, faktanya betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 2 ahli audit, beberapa fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka JRA melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, menerima cash back lebih dari Rp500 juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak,” terang Shinto.

Baca Juga

Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

Hasil korupsi tersebut, Shinto menjelaskan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka, serta juga pihak lain yang masih didalami.

“Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya,” tegasnya.

Atas Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kami memberi warning kepada DPO MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) untuk segera menyerahkan diri, akan dikejar hingga dapat ditangkap dan dibawa ke depan hukum pidana,” pungkasnya.(RUL/ENK)

Page 2 of 2
Prev12
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa
PEMERINTAHAN

Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

Juni 2, 2025
Ilustrasi orang menggunakan masker di tengah kondisi udara yang tidak sehat. DZIKI OKTOMAULIYADI/BANTEN POS
KESEHATAN

Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

Juni 2, 2025
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief
EKONOMI

Meski Dalam Kondisi Sulit, Industri Manufaktur Diklaim Masih PD Serap Tenaga Kerja

Juni 2, 2025
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief
EKONOMI

Industri Manufaktur Indonesia Masih Tertekan, Namun Tumbuh Membaik

Juni 2, 2025
Optimalisasi Penerapan Sistem Audit Secara Mandiri, Unpam Serang Gelar Pelatihan Untuk UMKM Kota Serang
EKONOMI

Optimalisasi Penerapan Sistem Audit Secara Mandiri, Unpam Serang Gelar Pelatihan Untuk UMKM Kota Serang

Juni 2, 2025
Bukan Kabut, Ternyata Ibukota Banten Diselubungi oleh Asap, Ini Data Kementerian Lingkungan Hidup
KESEHATAN

Bukan Kabut, Ternyata Ibukota Banten Diselubungi oleh Asap, Ini Data Kementerian Lingkungan Hidup

Juni 2, 2025
Next Post
Dugaan Bisnis PCR Dilaporkan ke KPK

Dugaan Bisnis PCR Dilaporkan ke KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transmigrasi Baru: Force yang Menyalakan Lentera Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Layak, Satker PJN Akan Bangun Jembatan Cirokoy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×