SERANG, BANPOS – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.
Hal tersebut disampaikan saat press conference di Polda Banten oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, didampingi oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi, di ruang presscon Bidhumas Polda Banten, Kamis (4/11).
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan yaitu LP No. 337 tanggal 2 November 2020, waktu kejadian sekitar bulan Mei tahun 2016 yang bertempat di PT BKI Cabang Cilegon,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan, bahwa PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia.
“PT BKI Cabang Cilegon ini melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekerjaan Konstruksi Fiktif, yaitu pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair, yang dilakukan di Kecamatan Kabandungan Sukabumi,” Kata Shinto.
Lebih lanjut Shinto menyampaikan, bahwa dari pekerjaan fiktif tersebut total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten, sebesar Rp4.489.400.213.
“Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Shinto.
Dalam pendalamannya, Shinto menjelaskan penyelidikan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Banten karena uang yang menjadi objek kerugian merupakan penyertaan modal negara di PT BKI, kemudian penyidik memintakan audit dari BPKP Perwakilan Banten, dan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mendapatkan hasil audit.
“Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap 2 orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta, dan MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE), sebagai pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO,” tegas Shinto.
Discussion about this post