Oleh karena itu, tindak lanjut KPK bisa dilakukan untuk mengungkap harga sebenarnya dari alat tes PCR. Dia tak menginginkan, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan mencari keuntungan.
“Kita tahu bahwa sebenarnya ada keuntungan sekian dari pemerintah atau dari pelaku bisnis itu berapa, ini masuk ke kas negara atau seperti apa, nah ini menjadi keresahan kami, teman-teman di daerah, teman-teman perwakilan Prima di cabang di wilayah, anggota kami ini melapor ke kami yasudah karena ada laporan dari teman-teman, kami ke KPK untuk setidaknya melaporkan ini agar kemudian tidak menjadi bola liar, tidak menjadi praduga di luar. KPK mungkin bisa menjelaskan saebenrnya seperti apa hal yang terjadi dalam bisnis PCR ini,” pungkas Alif.
Terpisah, dalam keterangannya Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan bisnis tes PCR. Laporan ini diterima KPK dari Prima.
“Kami mengkonfirmasi, benar, bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu laporan tersebut. Jika memenuhi kelengkapan terkait adanya dugaan korupsi, tak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti pada tahap penyelidikan.
“KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan Informasi yang disampaikan tersebut,” ucap Ali.
Menurut Ali, tahapan ini penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada Undang-Undang, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK, tentu akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Ali.(ENK/JPG)
Discussion about this post