“Terdakwa memperoleh uang hasil korupsi sebesar Rp1.480.000 miliar dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi seluruhnya sebesar Rp1.380.000.000,” katanya
Sementara, hal-hal yang meringankan Agus dalam kasus tersebut yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp100 juta,” ucapnya.
Selanjutnya, terdakwa Wahyudin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Selain itu, Wahyudin diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp200 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudin Firdaus Bin Sanusi dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Wahyudin sebesar 500jt,” jelasnya.
Apabila pidana tambahan berupa membayar uang pengganti tidak dibayar setelah putusan inkracht, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. JPU juga menyampaikan sejumlah hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Wahyudin.
Wahyudin dianggap kepercayaan yang diberikan kepadanya dan menikmati hasil Tipikor sebesar Rp200 juta. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa Wahyudin yaitu ia dianggap bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Sementara terdakwa Lia Susanti dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Lia juga dibebani denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara,” katanya.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya terdakwa Lia Susanti dianggap menyalahgunakan jabatan yang diberikan kepadanya. Selanjutnya, sejumlah hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan, kemudian mengakui dan menyesali perbuatannya. (MUF/ENK)
Discussion about this post