Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terdakwa Korupsi Masker Dituntut Berbeda

Panji Romadhon by Panji Romadhon
November 3, 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Membaca Nuansa Politis di Kasus Masker

“Terdakwa memperoleh uang hasil korupsi sebesar Rp1.480.000 miliar dan terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi seluruhnya sebesar Rp1.380.000.000,” katanya

Sementara, hal-hal yang meringankan Agus dalam kasus tersebut yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga

Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar

Densus 88 Dalami Motif Ancaman Bom Saudi Airlines

“Terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp100 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa Wahyudin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Selain itu, Wahyudin diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp200 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyudin Firdaus Bin Sanusi dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Wahyudin sebesar 500jt,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Apabila pidana tambahan berupa membayar uang pengganti tidak dibayar setelah putusan inkracht, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. JPU juga menyampaikan sejumlah hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Wahyudin.

Wahyudin dianggap kepercayaan yang diberikan kepadanya dan menikmati hasil Tipikor sebesar Rp200 juta. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa Wahyudin yaitu ia dianggap bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Sementara terdakwa Lia Susanti dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Lia juga dibebani denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara,” katanya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya terdakwa Lia Susanti dianggap menyalahgunakan jabatan yang diberikan kepadanya. Selanjutnya, sejumlah hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan, kemudian mengakui dan menyesali perbuatannya. (MUF/ENK)

Page 2 of 2
Prev12
ShareTweetSend

Berita Terkait

Datang Seorang Diri, Hasan Basri Sambangi Ruangan Agis, Ada Apa?
POLITIK

Datang Seorang Diri, Hasan Basri Sambangi Ruangan Agis, Ada Apa?

Juni 18, 2025
FT UNBAJA Dorong Transformasi Industri dan Infrastruktur Berkelanjutan
PENDIDIKAN

FT UNBAJA Dorong Transformasi Industri dan Infrastruktur Berkelanjutan

Juni 18, 2025
Gak Mau Tau! Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus Buat UMKM
EKONOMI

Gak Mau Tau! Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus Buat UMKM

Juni 18, 2025
Kamu Harus Tahu! Karena Kebijakan Ini, Tunjangan Guru Se-Indonesia Jadi Lebih Cepat Cair
PEMERINTAHAN

Kamu Harus Tahu! Karena Kebijakan Ini, Tunjangan Guru Se-Indonesia Jadi Lebih Cepat Cair

Juni 18, 2025
Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga
PEMERINTAHAN

Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga

Juni 18, 2025
Program MBG, Pelajar Tangsel Pulang Sekolah Tenteng ‘Belanjaan Pasar’, Ini Kata Penanggung Jawabnya
PEMERINTAHAN

Soal Distribusi MBG Berbahan Mentah, Disdikbud Tangsel Ngaku Gak Diajak Koordinasi

Juni 18, 2025
Next Post
Raden Aria Wangsakara Jadi Pahlawan Nasional

Raden Aria Wangsakara Jadi Pahlawan Nasional

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Data Karyawan dan BSU Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu