SERANG, BANPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut terdakwa korupsi pengadaan masker medis Covid-19 di Provinsi Banten, Agus Suryadinata selaku pemenang tender, dengan tuntutan 8 tahun penjara. Sementara, terdakwa lainnya, Wahudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM) dan Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Banten keduanya dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.
JPU menyampaikan tuntutannya dalam sidang di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (2/11), yang diikuti terdakwa dan kuasa hukum. JPU menilai ketiga terdakwa bersalah dan melakukan korupsi proyek pengadaan 15 ribu masker medis, sehingga merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar.
JPU Kejati Banten, M Yusuf menyatakan bahwa ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Agus Suryadinata dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1,38 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Slamet Widodo.
Selain pidana penjara dan denda, Agus juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp500 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.380.000.000 dengan apabila dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk mengganti pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus korupsi masker medis Covid-19. Diantaranya yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.
Discussion about this post