Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terdakwa Korupsi Masker Dituntut Berbeda

Panji Romadhon by Panji Romadhon
November 3, 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Membaca Nuansa Politis di Kasus Masker

SERANG, BANPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut terdakwa korupsi pengadaan masker medis Covid-19 di Provinsi Banten, Agus Suryadinata selaku pemenang tender, dengan tuntutan 8 tahun penjara. Sementara, terdakwa lainnya, Wahudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM) dan Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Banten keduanya dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU menyampaikan tuntutannya dalam sidang di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (2/11), yang diikuti terdakwa dan kuasa hukum. JPU menilai ketiga terdakwa bersalah dan melakukan korupsi proyek pengadaan 15 ribu masker medis, sehingga merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar.

Baca Juga

Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar

Densus 88 Dalami Motif Ancaman Bom Saudi Airlines

JPU Kejati Banten, M Yusuf menyatakan bahwa ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Agus Suryadinata dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1,38 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Slamet Widodo.

Selain pidana penjara dan denda, Agus juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp500 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.380.000.000 dengan apabila dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk mengganti pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus korupsi masker medis Covid-19. Diantaranya yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Datang Seorang Diri, Hasan Basri Sambangi Ruangan Agis, Ada Apa?
POLITIK

Datang Seorang Diri, Hasan Basri Sambangi Ruangan Agis, Ada Apa?

Juni 18, 2025
FT UNBAJA Dorong Transformasi Industri dan Infrastruktur Berkelanjutan
PENDIDIKAN

FT UNBAJA Dorong Transformasi Industri dan Infrastruktur Berkelanjutan

Juni 18, 2025
Gak Mau Tau! Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus Buat UMKM
EKONOMI

Gak Mau Tau! Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus Buat UMKM

Juni 18, 2025
Kamu Harus Tahu! Karena Kebijakan Ini, Tunjangan Guru Se-Indonesia Jadi Lebih Cepat Cair
PEMERINTAHAN

Kamu Harus Tahu! Karena Kebijakan Ini, Tunjangan Guru Se-Indonesia Jadi Lebih Cepat Cair

Juni 18, 2025
Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga
PEMERINTAHAN

Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga

Juni 18, 2025
Program MBG, Pelajar Tangsel Pulang Sekolah Tenteng ‘Belanjaan Pasar’, Ini Kata Penanggung Jawabnya
PEMERINTAHAN

Soal Distribusi MBG Berbahan Mentah, Disdikbud Tangsel Ngaku Gak Diajak Koordinasi

Juni 18, 2025
Next Post
Raden Aria Wangsakara Jadi Pahlawan Nasional

Raden Aria Wangsakara Jadi Pahlawan Nasional

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Data Karyawan dan BSU Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×