“Setelah mendapatkan sabu, tersangka HT selanjutnya memerintahkan HD untuk menyimpan satu paket besar sabu di gorong-gorong drainase di daerah Sumur Kondang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang,” kata Martri Soni.
Sekitar 20 menit, paket sabu yang disembunyikan di gorong-gorong tersebut diambil oleh tersangka RMK untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Lebak.
“Jaringan sabu ini terputus namun bekerja secara terorganisir. Peredarannya lintas kabupaten yaitu Lebak, Pandeglang dan Serang,” tandasnya.
Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, masing-masing tersangka mendapatkan upah yang berbeda dari bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara hingga pidana mati,” tandasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post