SERANG, BANPOS – Ribuan buruh dari Tangerang melakukan aksi unjukrasa di KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (2/11). Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang akan dikeluarkan keputusanya dalam waktu dekat ini oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
Aksi yang dilakukan oleh ribuan buruh tersebut terdiri dari berbagai organisasi pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mulai berkumpul di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Pantauan di lapangan, buruh berangkat dari Kabupaten dan Kota Tangerang menuju Serang. Gerakan buruh diawali dari Batuceper, lalu berkumpul di Jatiuwung, dan bergabung dengan kelompok lainnya di Kabupaten Tangerang, dilanjutkan ke KP3B.
Presidium AB3, Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya meminta untuk tahun 2022 upah minimum provinsi (UMP) naik 8,95 persen dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Banten naik 13,50 persen.
Selain itu, upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) untuk tahun 2021 dan 2022 juga kami minta untuk diberlakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi mengajak para buruh untuk tetap menjaga kondusifitas iklim investasi,
“Kami sedang menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan besaran UMK dan UMP Tahun 2022. Kami berharap teman-teman buruh tetap menjaga situasi dan iklim investasi di Banten tetap kondusif,” katanya
Ia mengatakan hingga saat ini tahapan pembahasan UMK di delapan kabupaten/kota dan UMP Banten belum dimulai, sebab pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja mengenai besaran UMK dan UMP yang akan ditetapkan.
“Naik atau tidaknya kami belum tahu, karena masih menunggu surat dari kementerian. Penentuannya kan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Alhamidi.
Ia mengatakan kemungkinan ada perbedaan dengan Tahun 2021 mengenai mekanisme dalam penetapan besaran UMK dan UMP Tahun 2022, karena mengacu para UU Ciptaker dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupaham, sehingga hingga saat ini tahapan pembahasan UMK dan UMP tersebut di daerah belum dimulai karena masih menunggu keputusan dari Kemenakertrans dan Kemendagri.
Discussion about this post