Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2022 / Disnaker: Tetap Jaga Kondusifitas dan Iklim Investasi

Panji Romadhon by Panji Romadhon
November 3, 2021
in HEADLINE, PERISTIWA
0
Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2022  / Disnaker: Tetap Jaga Kondusifitas dan Iklim Investasi

SERANG, BANPOS – Ribuan buruh dari Tangerang melakukan aksi unjukrasa di KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (2/11). Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang akan dikeluarkan keputusanya dalam waktu dekat ini oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Aksi yang dilakukan oleh ribuan buruh tersebut terdiri dari berbagai organisasi pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mulai berkumpul di Jatiuwung, Kota Tangerang.

Baca Juga

Program MBG, Pelajar Tangsel Pulang Sekolah Tenteng ‘Belanjaan Pasar’, Ini Kata Penanggung Jawabnya

Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

Pantauan di lapangan, buruh berangkat dari Kabupaten dan Kota Tangerang menuju Serang. Gerakan buruh diawali dari Batuceper, lalu berkumpul di Jatiuwung, dan bergabung dengan kelompok lainnya di Kabupaten Tangerang, dilanjutkan ke KP3B.

Presidium AB3, Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya meminta untuk tahun 2022 upah minimum provinsi (UMP) naik 8,95 persen dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Banten naik 13,50 persen.

Selain itu, upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) untuk tahun 2021 dan 2022 juga kami minta untuk diberlakukan,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi mengajak para buruh untuk tetap menjaga kondusifitas iklim investasi,

“Kami sedang menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan besaran UMK dan UMP Tahun 2022. Kami berharap teman-teman buruh tetap menjaga situasi dan iklim investasi di Banten tetap kondusif,” katanya

Ia mengatakan hingga saat ini tahapan pembahasan UMK di delapan kabupaten/kota dan UMP Banten belum dimulai, sebab pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja mengenai besaran UMK dan UMP yang akan ditetapkan.

“Naik atau tidaknya kami belum tahu, karena masih menunggu surat dari kementerian. Penentuannya kan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Alhamidi.

Ia mengatakan kemungkinan ada perbedaan dengan Tahun 2021 mengenai mekanisme dalam penetapan besaran UMK dan UMP Tahun 2022, karena mengacu para UU Ciptaker dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupaham, sehingga hingga saat ini tahapan pembahasan UMK dan UMP tersebut di daerah belum dimulai karena masih menunggu keputusan dari Kemenakertrans dan Kemendagri.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Datang Seorang Diri, Hasan Basri Sambangi Ruangan Agis, Ada Apa?
POLITIK

Datang Seorang Diri, Hasan Basri Sambangi Ruangan Agis, Ada Apa?

Juni 18, 2025
FT UNBAJA Dorong Transformasi Industri dan Infrastruktur Berkelanjutan
PENDIDIKAN

FT UNBAJA Dorong Transformasi Industri dan Infrastruktur Berkelanjutan

Juni 18, 2025
Gak Mau Tau! Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus Buat UMKM
EKONOMI

Gak Mau Tau! Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus Buat UMKM

Juni 18, 2025
Kamu Harus Tahu! Karena Kebijakan Ini, Tunjangan Guru Se-Indonesia Jadi Lebih Cepat Cair
PEMERINTAHAN

Kamu Harus Tahu! Karena Kebijakan Ini, Tunjangan Guru Se-Indonesia Jadi Lebih Cepat Cair

Juni 18, 2025
Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga
PEMERINTAHAN

Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga

Juni 18, 2025
Program MBG, Pelajar Tangsel Pulang Sekolah Tenteng ‘Belanjaan Pasar’, Ini Kata Penanggung Jawabnya
PEMERINTAHAN

Soal Distribusi MBG Berbahan Mentah, Disdikbud Tangsel Ngaku Gak Diajak Koordinasi

Juni 18, 2025
Next Post
Walikota Serang Ingatkan Pegawai Jangan Terjebak Rumor Kubu-kubuan

Kinerja TAPD Kota Serang Dinilai Memalukan

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Data Karyawan dan BSU Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu